Terkini Nasional
Putri Candrawathi Tak Terima Dengan JPU yang Sampaikan Adanya Perselingkuhan Dalam Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi tidak terima dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan adanya perselingkuhan dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menyebut dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.
Hal itu disampaikan Puti saat membacakan nota pembelaan atau pledoi berjudul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023) lalu.
Lantas bagaimana sebenarnya yang terjadi, berikut rangkuman pembelaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan kesimpulan jaksa soal terjadinya perselingkuhan almarhum Yosua dengan Putri Candrawathi.
Baca: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Sambo Berniat Limpahkan Semua Perbuatan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
Tak Ada Pelecahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.
Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan.
Pertama, jaksa mengatakan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Baca: Deretan Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Kasus Obstruction Of Justice di Kasus Brigadir J, Sekitar 1 Tahun
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Dilecehkan Tapi Jaksa Simpulkan Perselingkuhan, Putri: Jutaan Hinaan Dihujamkan kepada Saya
VP : Rakan Syaifullah
# Putri Candrawathi # JPU # perselingkuhan # pembunuhan # Brigadir J # pelecehan seksual # Ferdy Sambo
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
12 jam lalu
Viral News
Kondisi Mayat Bidan Diduga Hamil Ditemukan Membusuk di Pulpis, Diduga Korban Pembunuhan
1 hari lalu
Live Update
Nahas, Baru Gelar Lapak Pedagang Es Meregang Nyawa Ditusuk di Depan SMKN 1 Kayuagung saat Jualan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.