Tribunnews Update
Deretan Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Kasus Obstruction Of Justice di Kasus Brigadir J, Sekitar 1 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - 6 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai menjalani sidang tuntutan.
Keenam anak buah Sambo dituntut jauh lebih ringan daripada Eks Kadiv Propam Polri itu.
Mereka dituntut hukuman antara satu sampai tiga tahun penjara, sementara Ferdy Sambo sendiri penjara seumur hidup.
Adapun keenam terdakwa di antaraanya yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka disbut turut merusak atau mengilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kopleks Polri Duren Tiga.
Baca: Karakter Ferdy Sambo Sudah Terlihat sejak SMA, sang Guru Tak Menyangka Kini Didakwa Membunuh
Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama adalah Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
Hendra juga dituntut denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia dengan sengaja membuat terganggunya sistem DVR CCTV.
Sama dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara.
Agus dinilai taju soal penggantian DVR CCTV, dan dia orang pertama yang dihubungi Henda Kurniawan.
Baca: Mantan Guru Tak Menyangka Sambo Otaki Pembunuhan Yosua, Herman: Kalau Ketemu Pepi Masih Cium Tangan
Sementara, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Propam Polri itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Lalu, Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
Baca: Update Berita Terkini: Kekasih Setia Tunggu Eliezer hingga Oknum Polisi Ingin Vonis Sambo Ringan?
Baiquni Wibowo disebut jaksa bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Kemudian, Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara dan dituntut membayar sebesar Rp 10 juta.
Peran Arif adalah mematahkan laprop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV.
Sementara, Terdakwa Irfan Widyanto dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Irfan Widyanto disebut jaksa sebagai yang mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun
Host: Rima Anggi
Vp: Jalu Setyo Nugroho
# tuntutan # anak buah # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # Kasus Brigadir J
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
6 hari lalu
Terkini Nasional
Ada Wanprestasi! Anak Buah Hercules Klarifikasi Penutupan Pabrik di Kalteng: Minta Ganti Rugi 1,4 M
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Nasional
Anak Buah Hercules Tutup Pabrik di Kalteng, Aksinya Langsung Didemo Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu
Jumat, 2 Mei 2025
HOT TOPIC
Hercules Sindir Purnawirawan TNI soal Pencopotan Gibran, Jadi Pintu Masuk Lengserkan Prabowo?
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.