Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Deretan Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Kasus Obstruction Of Justice di Kasus Brigadir J, Sekitar 1 Tahun

Sabtu, 28 Januari 2023 16:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - 6 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai menjalani sidang tuntutan.

Keenam anak buah Sambo dituntut jauh lebih ringan daripada Eks Kadiv Propam Polri itu.

Mereka dituntut hukuman antara satu sampai tiga tahun penjara, sementara Ferdy Sambo sendiri penjara seumur hidup.

Adapun keenam terdakwa di antaraanya yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka disbut turut merusak atau mengilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kopleks Polri Duren Tiga.

Baca: Karakter Ferdy Sambo Sudah Terlihat sejak SMA, sang Guru Tak Menyangka Kini Didakwa Membunuh

Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama adalah Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.

Hendra juga dituntut denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dengan sengaja membuat terganggunya sistem DVR CCTV.

Sama dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara.

Agus dinilai taju soal penggantian DVR CCTV, dan dia orang pertama yang dihubungi Henda Kurniawan.

Baca: Mantan Guru Tak Menyangka Sambo Otaki Pembunuhan Yosua, Herman: Kalau Ketemu Pepi Masih Cium Tangan

Sementara, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Propam Polri itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Lalu, Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Baca: Update Berita Terkini: Kekasih Setia Tunggu Eliezer hingga Oknum Polisi Ingin Vonis Sambo Ringan?

Baiquni Wibowo disebut jaksa bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Kemudian, Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara dan dituntut membayar sebesar Rp 10 juta.

Peran Arif adalah mematahkan laprop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV.

Sementara, Terdakwa Irfan Widyanto dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Irfan Widyanto disebut jaksa sebagai yang mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun

Host: Rima Anggi
Vp: Jalu Setyo Nugroho

# tuntutan # anak buah # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # Kasus Brigadir J

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved