Kamis, 23 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Psikolog Respons Tangisan yang Selimuti Pledoi Sambo Cs: Wajar Tunjukkan Emosi Sedih, Cari Simpati

Sabtu, 28 Januari 2023 13:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Psikolog Klinis, Liza Marielly Djaprie memberi respons tangisan yang menyelimuti sidang pembacaan pledoi Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri.

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Liza Marielly Djaprie, dari sisi psikologi tangisan tersebut berkaitan dengan emosi para terdakwa.

Liza menyatakan, emosi memiliki ragam yang sangat banyak.

Adapun dua di antaranya yang paling kerap digunakan, yakni emosi marah dan sedih.

"Kalau bicara dari sudut pandang psikologi, jadi emosi itu ragamnya banyak sekali, tapi dua emosi yang paling aman dan paling sering kita perlihatkan itu adalah marah dan sedih," jelas Liza.

Baca: Update Berita Terkini: Kekasih Setia Tunggu Eliezer hingga Oknum Polisi Ingin Vonis Sambo Ringan?

Diketahui, saat emosi marah ditunjukkan, maka orang tersebut nampak menujukkan power yang dimilikinya untuk mempengaruhi seseorang.

Sedangkan, untuk emosi sedih yang ditunjukkan, berupaya meminta simpati dari orang yang melihatnya.

"Kenapa? karena kalau marah itu terkesan memberikan power buat kita, kalau sedih itu terkesan memberikan simpati buat kita," tutur Liza.

Atas hal tersebut, Liza menilai wajar apabila momen pembacaan pledoi, para terdakwa menampakkan kesedihannya dengan berbagai cara yang ekspresif.

Baca: JPU Menilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan

"Jadi memang wajar saja dalam kondisi seperti saat ini, mereka menggunakan sedih tersebut," ungkap Liza.

Seperti diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, sang otak pembunuhan, yakni Ferdy Sambo divonis jaksa dengan dipidana seumur hidup.

Sementara, Bharada E selaku justice collaborator dituntut penjara selama 12 tahun.

Sedangkan, tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf divonis jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut telah mengajukan pledoi untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa.

Adapun perbuatan yang dilakukan para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangisan Warnai Pledoi Ferdy Sambo Cs, Psikolog: Wajar, Mereka Pakai Emosi Sedih untuk Cari Simpati

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved