Terkini Nasional
Samanhudi Disebut Tak Dapat Uang Hasil Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Peran sebagai Informan
TRIBUN-VIDEO.COM - Peran Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, mulai terbongkar.
Polisi mengungkap, Samanhudi Anwar sementara statusnya sebagai informan atau pemberi informasi perampokan tersebut.
Diketahui, Samanhudi Anwar memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Komunikasi antara Samanhudi dengan para pelaku lainnya terjadi saat mereka menjadi warga binaan Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Baca: Samanhudi Anwar Jadi Tersangka karena Bantu Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Motif Balas Dendam?
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.
Ia juga mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Dalam hal ini Samanhudi Anwar disebut telah membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan untuk melancarkan aksi perampokan itu.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya.
Baca: Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Jadi Tersangka Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Santoso
Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi.
Diketahui, mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2020 hingga Februari 2021.
Setelah bebas bersyarat, dua tersangka tersebut mengajak tiga tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyato.
Mereka lantas merancang aksi perampokan tersebut, hingga akhirnya menjalankan rencana pencurian itu pada Senin (12/12/2022) lalu.
Dalam aksinya, komplotan perampok itu menggasak uang ratusan juta rupiah dan menyekap lima orang.
Kelima orang itu yakni Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya, serta tiga personel Satpol PP yang bertugas menjaga rumah.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Samanhudi, Eks Wali Kota Blitar Tak Dapat Uang dari Hasil Perampokan Rumah Dinas
# Rumah Dinas # Wali Kota Blitar # Perampokan # Pencurian
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Dua Pelaku Curanmor di Masjid Bandar Lampung Ditangkap usai Terekam CCTV, Penadah Masih Buron
3 hari lalu
Tribun Video Update
Ketahuan Mencuri Bawang, Nenek Dihajar Satpam Pasar hingga Bersimpah Darah di Pasar Boyolali
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.