Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Respons Pakar Psiklog terkait Tangisan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 28 Januari 2023 11:44 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berlangsung sejak awal hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada awal pekan ini turut diwarnai tangisan para terdakwa.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie mengatakan bahwa saat membahas mengenai tangisan, erat kaitannya dengan emosi, ini jika dilihat dari sisi psikologi.

Sedangkan emosi memiliki ragam yang sangat banyak, dua di antaranya yang paling sering digunakan adalah emosi marah dan sedih.

"Kalau bicara dari sudut pandang psikologi, jadi emosi itu ragamnya banyak sekali, tapi dua emosi yang paling aman dan paling sering kita perlihatkan itu adalah marah dan sedih," kata Liza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).

Baca: JPU Menilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan

Saat emosi marah ditunjukkan seseorang, maka ia tampak menunjukkan kekuatan atau power yang dimilikinya untuk mempengaruhi seseorang.

Sementara itu, ketika emosi sedih yang ditunjukkan seseorang, maka biasanya berupaya untuk meminta simpati dari orang yang melihatnya.

"Kenapa? karena kalau marah itu terkesan memberikan power buat kita, kalau sedih itu terkesan memberikan simpati buat kita," jelas Liza.

Liza pun menilai wajar jika dalam momentum pembacaan pledoi itu, para terdakwa menunjukkan kesedihan mereka dengan berbagai cara yang ekspresif.

"Jadi memang wajar saja dalam kondisi seperti saat ini, mereka menggunakan sedih tersebut," tegas Liza.

Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.

Baca: Jaksa Minta Majelis Hakim Tetap Putuskan Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Tolak Pleidoi Ferdy Sambo!

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangisan Warnai Pledoi Ferdy Sambo Cs, Psikolog: Wajar, Mereka Pakai Emosi Sedih untuk Cari Simpati

# Pledoi # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Menangis # Pembunuhan Brigadir J

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved