Minggu, 11 Mei 2025

Kabar Selebritis

Jawab Tantangan Pengacara Ferry Irawan, Venna Melinda Berani Tunjukkan Hasil Visum akibat KDRT

Sabtu, 28 Januari 2023 07:57 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda yang didiga dilakukan Ferry Irawan kian panas.

Bukannya luluh setelah coba dirayu Ferry Irawan, Venna Melinda justru membawa bukti baru dan saksi yang menguatkan dugaan KDRT-nya.

Saksi baru itu adalah asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Venna Melinda dan Ferry Irawan.

ART Venna Melinda diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk melengkapinya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada Kamis (26/1/2023).

Pemeriksaan ART Venna Melinda sebagai saksi a de charge ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,

"Yang kami terima hanya satu orang yakni asisten rumah tangga korban maupun tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Baca: KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan di Kediri Pakai Gaya Baru, Venna Melinda: Kepala Saya Dikunci

Selain saksi a de charge tersebut. Dirmanto menambahkan, penyidik juga memeriksa Venna Melinda sebagai korban atau pelapor atas kasus dugaan KDRT tersebut, sebagai upaya untuk melengkapi berkas BAP.

"Saudara Venna Melinda akan melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan KDRT," katanya.

Venna Melinda datang ke Mapolda Jatim ditemani pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, pada Kamis (26/1/2023).

Sekitar pukul 10.55 WIB, Venna Melinda yang tampak mengenakan busana bermotif tribal menyerupai loreng warna cokelat, dengan hijab warna abu-abu, tiba di Mapolda Jatim.

Venna Melinda tampak berjalan berlahan seperti tertatih menyusuri jalanan aspal akses utama menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kedatangan kliennya untuk kesekian kali di Mapolda Jatim, untuk menyerahkan semua bukti hasil rekam medis dan visum berkaitan dengan kondisi fisik akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Ferry Irawan.

"Pertama hari ini Venna akan menyerahkan semua bukti bukti medis, baik mengenai keadaan hidung saat itu. Maupun rusuknya yang sampai sekarang sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan fitnahan," ujar Hotman kepada awak media.

Mengenai permintaan pihak Ferry Irawan untuk mengganti pasal yang disangkakan kepadanya, atas keraguan adanya patah tulang hidung dari hasil visum korban.

Hotman menjawabnya secara santai. Bahwa pernyataan tersebut merupakan khas permintaan pihak tersangka yang merasa terdesak apalagi sudah menjalani masa tahanan.

Apalagi, dampak KDRT yang dialami Venna Melinda terbukti membuat kondisi fisik kliennya dalam keadaan rentan. Tulang rusuk sering nyeri, sehingga menghambat aktivitasnya.

Sehingga, ia berharap Polda Jatim tetap menahan tersangka. Hal tersebut didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku dan telah bergulir atas kasus tersebut. Termasuk, didasari pada aspek trauma luka yang dialami korban.

"Iya orang kan kalau udan ditahan boleh aja minta apa aja suka suka dia. Tapi kan penyidik yang menentukan, udah darah begitu bercucur. Venna sekarang sudah gak bisa kerja full karena tulang rusuk sakit terus. Jadi dia sudah alami gangguan kerja akiba korban KDRT," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, meminta pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengungkap kebenaran mengenai kondisi asli luka pada hidung Venna Melinda.

Jeffry Simatupang ingin memastikan luka yang menyebabkan hidung korban berdarah murni akibat adanya luka patah tulang hidung.

Atau dikarenakan sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan perlakuan dari pihak kliennya; Ferry Irawan.

Jeffry Simatupang meyakini, kliennya sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan seperti memukul atau cara-cara sejenisnya, hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah.

Baca: Penampakan Retak pada Tulang Rusuk Venna Melinda dan Pembuluh Darah Hidung yang Pecah

Bahkan, jika memang hasil visum dari luka pada hidung korban ternyata diketahui bukan karena adanya patah tulang.

Jeffry Simatupang berharap, pihak penyidik segera mengganti sangkaan pasal yang dikenakan kepada kliennya, semula dari Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU PKDRT, menjadi hanya Pasal 44 Ayat 4.

Pasal baru yang disebutkannya itu, membuat pihak tersangka bakal dikenai sanksi pidana penjara empat bulan. Artinya, tersangka dapat tidak dilakukan penahanan.

"Kalau memang ada patahan hidung, buka dong visumnya. Kalau memang tidak ada, kami memohon Pasal 44 Ayat 4, yang ancaman hukumannya 4 bulan, itu dapat diterapkan dalam (dugaan) perkaranya pak Ferry," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (24/1/2023).

Di singgung mengenai adanya hasil analisis Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, atas DNA darah yang menjadi barang bukti kasus dugaan KDRT tersebut, yang hasilnya otentik sebagai darah Venna Melinda.

Jeffry Simatupang menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kebenaran DNA darah dari Venna Melinda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Namun, ia menitikberatkan pada penjelasan bagaimana proses pasti darah dari hidung Venna Melinda dapat mengucur keluar.

Apakah memang disebabkan karena adanya patahan tulang hidung. Atau adanya dugaan sebab lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan dari Ferry Irawan.

"Kami tidak mempermasalahkan soal darahnya. Kalau pun itu darahnya Bu V, ya sudah gak ada masalah. Yang kami permasalahankan adalah, apakah benar hidungnya patah. Apakah benar tulang hidungnya itu lho patah," jelasnya

Sebelumnya, Kabid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap hasil pengujian sampel darah pada sejumlah barang bukti dalam KDRT yang menimpa Venna Melinda.

Terdapat tiga item barang bukti yang menjadi objek analisis Tim Labfor Polda Jatim. Yakni, sebuah sobekan kain dari kaos warna coklat. Kemudian handuk warna putih, dan bercak darah yang ditemukan di lantai.

Sejumlah item tersebut dicocokkan dengan data pembanding yakni dari sampel darah korban KDRT tersebut, yakni sampel darah Venna Melinda.

Hasilnya, Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap, berdasarkan tes DNA yang dilakukan timnya, ketiga item barang bukti tersebut terdapat bercak darah yang identik dengan darah Venna Melinda sebagai korban.

"Kemudian untuk memastikan apakah itu betul darahnya saudari Venna Melinda, maka dilakukan pemeriksaan DNA. Dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut, seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi barang buktinya memang darah dari saudari Melinda," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023).

# Venna Melinda # Ferry Irawan # visum # KDRT

Baca berita lainnya terkait Venna Melinda

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KONFLIK Venna Melinda Vs Ferry Irawan Kian Panas, Tolak Mediasi Malah Bawa Bukti dan Saksi Baru

Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Surya

Tags
   #Ferry Irawan   #Venna Melinda   #visum   #KDRT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved