Terkini Nasional
JPU Sebut Pledoi Kuat Maruf hanya Berisi Curhatan dan Tak Sesuai pada Pokok Perkara
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pledoi yang sempat disampaikan oleh terdakwa Kuat Maruf.
Dalam repliknya, jaksa menilai bahwa pledoi yang disampaikan Kuat hanyalah sebuah curahan hati tanpa berdasar pada pokok perkara.
Pihak JPU juga menolah seluruh argumentasi dari tim kuasa hukum Kuat Maruf dalam pledoinya.
Sidang replik tersebut digelar pada Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan jaksa atas pledoi dari Kuat Maruf karena jaksa menilai serangkaian fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum hanya fakta semu dan parsial.
Selain itu, hal tersebut juga diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.
Baca: Terdakwa Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU
Lebih lanjut, jaksa juga beranggapan jika tim kuasa hukum mengurai seluruh fakta secara utuh, maka diyakini akan terungkap keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Maruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Sebab, pledoi tim kuasa hukum Kuat Maruf menunjukkan ada turut serta Kuat Maruf dalam pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Dengan menguraikan rangkaian kata persidangan secara utuh kita semua diharapkan dapat mendalami penderitaan korban Yosua yang ditembak menggunakan senpi pada 8 Juli 2022 di kediaman saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga," tukasnya.
Sebelumnya, Kuat Maruf menyampaikan pledoi terhadap tuntutan yang dilayangkan JPU pada Selasa (24/1/2023).
Baca: JPU Anggap Pledoi Ricky Rizal Menyesatkan dan Keliru serta Anggap Pledoi Kuat hanya Berisi Curhatan
Dalam pledoi tersebut, ia mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.
Bahkan, Kuat Maruf mengaku jika dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.
"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).
Meski begitu, ia secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.
Dengan demikian, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Debat Panas Kuasa Hukum Noel Vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tulis Pleidoi Kasus Narkoba 100 Halaman, Ammar Zoni Menangis karena Teringat Titik Terendah Hidupnya
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.