Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Terdakwa Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Tulang Punggung Keluarga Punya Anak Kecil

Jumat, 27 Januari 2023 21:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara.

Kemudian, jaksa juga menjatuhkan denda pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo senilai Rp 10 juta.

Yakni, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut jaksa ada hal yang meringankan hukuman terhadap Baiquni Wibowo.

Baca: Ahli Pastikan Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Aman, meski Laptop Baiquni Dirusak

Hal yang meringankan, yakni Baiquni Wibowo belum pernah dihukum.

Kemudian, berani jujur dan mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan.

Selanjutnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih kecil.

Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap Baiquni Wibowo, yakni terdakwa telah menyalin dan menghapus dokumen elektronik di DVR.

Serta mengakses barang bukti DVR CCTV mengenai peristiwa di Duren Tiga.

Baca: Saat Baiquni Wibowo Tegaskan Sengaja Copy CCTV yang Harusnya Dihapus karena Tahu Akan Bermasalah

Diketahui, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur digital forensik.

Selain itu, Baiquni Wibowo telah merusakkan sistem elektronik DVR CCTV.

Terakhir, Baiquni Wibowo melaksanakan perintah tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Padahal, terdakwa merupakan seorang perwira menengah polisi yang pastinya memiliki pengetahuan terkait hal tersebut

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dengan Denda Rp10 Juta

# Baiquni Wibowo # Obstruction of Justice # Sidang pembunuhan Brigadir J # Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved