Nasional
Dianggap Masih Muda dan Bisa Mengubah Sifat, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa obstaruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto telah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun tuntutan yang dilayangkan Jaksa itu sudah termasuk dalam mempertimbangkan tiga poin hal yang meringankan untuk Chuck Putranto.
Salah satu poin meringankan itu, yakni Jaksa menilai bahwa Chuck Putranto dianggap masih muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya tersebut.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
Selain itu poin lainnya yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan dua tahun terhadap Chuck, lantaran eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo itu bersikap sopan dalam proses persidangan.
Selain itu ia bersikap sopan dalam memberikan kesaksian terhadap kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca: Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Chuck Putranto Dianggap Mampu Bertanggung Jawab
"Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan," ucapnya.
Sementara itu pada poin terakhir, Jaksa menyebut bahwa Chuck Putranto juga belum pernah terlibat persoalan hukum sebelumn kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tuntutan itu dilayangkan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Chuck Putranto Bongkar Isi Pesan WhatsApp Putri Chandrawati dengan Brigadir J, Ini Isinya
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dianggap Masih Muda, Jadi Hal Meringankan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
# Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara # Chuck Putranto # Kasus Sambo
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.