Terkini Nasional
JPU Menilai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Cuma Curhat dalam Nota Pembelaannya
TRIBUN-VIDEO. com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, cuma curhat dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
"Kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati (curhat) yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, setelah mempelajari pleidoi tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, mereka semakin yakin dengan tuntutan yang dilayangkan pada 16 Januari 2023. Adapun jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara delapan tahun.
Sedangkan dalam pembelaannya, Kuat Ma'ruf meminta agar dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.
"Pleidoi tim penasihat hukum didasarkan pada penilaian yang objektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan.
Baca: Seusai Bacakan Pledoi, Richard Eliezer Didoakan Mahfud MD agar Divonis Ringan oleh Hakim
Sehingga hal tersebut akan dibuktikan kembali oleh tim JPU dalam replik ini," tuturnya.
"Pada intinya kami selaku tim JPU menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum dalam pleidoinya," sambung jaksa.
Sementara itu, kata jaksa, fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf merupakan fakta yang semu dan parsial.
Jaksa menilai fakta-fakta yang disampaikan oleh tim Kuat Ma'ruf hanya diperoleh dari keterangan para saksi dan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja.
"Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang ditemukan oleh baik tim penasihat hukum di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukkan ada keturutsertaan Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu," jelas jaksa.
Maka dari itu, dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, jaksa menekankan akan terlihat bagaimana rapih dan terstrukturnya tindakan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Nilai Kuat Ma'ruf Cuma Curhat dalam Pembelaannya
# Kasus Pembunuhan # JPU # Brigadir J # pledoi
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Anggota KKB Jadi Tersangka Pembunuhan Pendulang Emas Yahukimo, Kini Terancam Hukuman Mati
14 jam lalu
Terkini Nasional
TERBONGKAR! Dalang Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Pernah Rampok Rumah Korban Gasak Rp 4 Juta
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Cekcok Berdarah di Kertapati Palembang, Seorang Wanita Nekat Tikam Kerabat hingga Luka Parah
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Wanita di Palembang Ditangkap seusai Tikam Kerabat, Sempat Minta Cuci Kaki Ibu sebelum Digiring
3 hari lalu
Tribunnews Update
Mangkir dari Sidang, 2 Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Picu Kekesalan Hakim Militer
Senin, 27 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.