Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Perintah Ferdy Sambo Sah, Tak Seharusnya Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 13:06 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak bisa dipidana.

Richard menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan.

Berdasarkan fakta persidangan, perintah yang diberikan kepada Richard Eliezer itu sah.

"Kenapa? Karena background dia sebagai brimob di mana para militer kemudian dia ditugaskan ada surat tugasnya. Dia melihat bahwa perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo itu sah," kata Ronny seperti dilansir KompasTV pada Jumat (27/1/2023).

Baca: Bharada E Ucap Terima Kasih Lewat Pledoi, Mahfud MD: Saya Berdoa agar Kamu Dihukum Ringan

Richard Eliezer melihat tugasnya mendampingi Ferdy Sambo bukan saja sebagai sopir.Lebih dari itu, dia memiliki tanggung jawab untuk menjaga Ferdy Sambo dan keluarganya.

"Yang kedua, di dalam fakta persidangan tanggal 8 ketika Ferdy Sambo memberikan perintah itu dalam emosional marah, dia memakai uniform lengkap. Richard melihat itu adalah perintah yang sah," tambahnya.

Ronny melihat dalam perkara ini ada alasan penghapus pidana yang mengacu ke Pasal 48 dan Pasal 51 ayat 1 terhadap Richard Eliezer.

"Jadi ini adalah bentuk pembelaan yang berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan," pungkasnya.

Dilansir Wartakota, terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.

"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.

"Lalu di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.

Baca: Pakar Menilai Beragam Ekspresi Bharada E saat Bacakan Pledoi, Luapkan Sedih, Marah hingga Kecewa

Dalam posisi itu kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.

"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurit yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Richard Eliezer Seharusnya Tak Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Perintah Ferdy Sambo Sah!

# Ferdy Sambo # Bharada E # Ronny Talapessy # Sidang Tuntutan

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved