Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hari ini Jaksa akan Bacakan Replik Terkait Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR

Jumat, 27 Januari 2023 10:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).

Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sidang beragendakan mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan kubu para terdakwa.

"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya ke-tiga terdakwa tersebut sudah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi maupun juga melalui kuasa hukum.

Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuat Ma'ruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Bahkan, Kuat Ma'ruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Ma'ruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Kendati begitu, Kuat Ma'ruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.

Baca: Tak Terima Disebut Biang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati: atau Sakit Ini Harus Saya Simpan

Baca: Sambo Bantah soal Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Dengan demikian kata Kuat, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Ma'ruf.

Sementara terdakwa Bripka RR, dalam pleidoinya membantah kalau dirinya menjadi pengintai gerak-gerik almarhum Brigadir J sebelum eksekusi.

"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Bahkan kata Bripka RR, saat dirinya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Komplek Polri, dia sama sekali tidak melihat Brigadir J.

Sebab saat itu, Bripka RR tidak langsung masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo melainkan memarkir mobil terlebih dahulu.

"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," kata Ricky.

Oleh karenanya, Bripka RR merasa heran atas analisa jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir J sebelum dieksekusi.

Sebab, saat itu, dirinya mengaku masih berada di mobil sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.

"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," tukasnya.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf keduanya dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diyakini turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dalam pleidoinya menyatakan, bahwa dirinya masih optimis masih ada keadilan untuk dirinya walaupun hanya setitik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Meski demikian istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan karenanya ia tidak boleh berhenti menantikan keadilan. Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusnya.

"Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan hidup saya, istri, anak-anak dan keluarga besar kami," tegasnya.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Bacakan Replik Terkait Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR Hari ini

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Kuat Maruf # Ricky Rizal

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Kuat Maruf   #Ricky Rizal

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved