Terkini Nasional
BCA Tolak Ganti Rugi, OJK Buka Suara Terkait Pencurian Rekening Nasabah oleh Tukang Becak
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara terkait pihak BCA yang menolak ganti rugi dalam kasus pencurian yang dilakukan tukang becak.
Diketahui sebelumnya uang seorang nasabah sebesar Rp320 juta raib dicuri oleh tukang becak melalui BCA.
Seorang tukang becak bernama Setu di Surabaya, Jawa Timur menguras uang sebanyak Rp 320 juta dari rekening nasabah BCA, Muin Zachry.
Tukang becak ini mengambil uang dengan berpura-pura sebagai Muin dan membawa kartu ATM BCA, buku tabungan, dan KTP korban ke teller kantor cabang BCA Indrapura, Surabaya.
Saat ini tukang becak dan otak pencurian tersebut sudah diringkus Kepolisian.
Terkait hal tersebut BCA pun menolak memberikan ganti rugi kepada korban lantaran dianggap merupakan kelalaian korban.
Baca: Atta Halilintar dan Aurel Datang ke Rumah Ashanty setelah Insiden Pencurian, Tahu Pelakunya?
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kasus hukum tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.
Sementara itu, pihak OJK juga mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, misalnya saldo rekening di bank.
Menurutnya, keamanan diperlukan agar dokumen keuangan seorang nasabah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen.
Baca: Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pencurian Perhiasan yang Sasar Anak-anak Sekolah TK dan SD di Belitung
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul OJK Buka Suara Terkait BCA Tolak Ganti Rugi Pencurian Tukang Becak
# Otoritas Jasa Keuangan # OJK # BCA # pencurian # rekening # tukang becak # Surabaya
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.