Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Telat Lapor SPT Pajak Tahunan, Siap-siap Bayar Denda Segini!

Rabu, 25 Januari 2023 20:05 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli khususnya wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jika tidak, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menurut Pasal 7 UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Meski begitu, denda tersebut baru bisa dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak.

Baca: Mudah Tanpa Ribet, Begini Cara Cetak Ulang NPWP Online yang Hilang atau Rusak, Cukup Siapkan Ini!

Baca: KPP Pratama Gorontalo Imbau Masyarakat Membuat NPWP Melalui Sistem Online agar Tidak Repot

Selain itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Meskipun, sudah melewati batas waktu pelaporan atau sudah membayar denda.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan"

# NPWP # SPT # wajib pajak # administrasi

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #NPWP   #SPT   #wajib pajak   #administrasi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved