Terkini Nasional
Telat Lapor SPT Pajak Tahunan, Siap-siap Bayar Denda Segini!
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli khususnya wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Jika tidak, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Menurut Pasal 7 UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.
Meski begitu, denda tersebut baru bisa dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak.
Baca: Mudah Tanpa Ribet, Begini Cara Cetak Ulang NPWP Online yang Hilang atau Rusak, Cukup Siapkan Ini!
Baca: KPP Pratama Gorontalo Imbau Masyarakat Membuat NPWP Melalui Sistem Online agar Tidak Repot
Selain itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.
Meskipun, sudah melewati batas waktu pelaporan atau sudah membayar denda.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan"
# NPWP # SPT # wajib pajak # administrasi
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Regional
Munas MASKI 2025, Menteri ATR/BPN Ajak Kelompok Ciptakan Administrasi Pertanahan yang Akurat
Rabu, 26 November 2025
Terkini Nasional
Lakukan Gebrakan Besar! Menkeu Purbaya Sudah Kantongi Rp 8 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak Besar
Sabtu, 15 November 2025
Terkini Nasional
Pemerintah Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, Rp 60 Triliun Wajib Masuk Kas Negara
Rabu, 24 September 2025
Tribunnews Update
Terkuak! Biang Kerok Banyaknya SHM Ganda, Nusron: Ada Masalah Administrasi Pertanahan di Masa Lalu
Selasa, 18 Februari 2025
Regional
10.723 Pencari Kerja Lolos Berebut 1.088 Kursi CPNS, Lolos Seleksi Administrasi dan Lanjut Tahap SKD
Minggu, 27 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.