Terkini Nasional
Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Eliezer, hingga Jokowi
TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Richard Eliezer, Ricky Rizal, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Hal ini disampaikannya saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Adapun pihak pertama yang dimintai maaf oleh Putri adalah orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Selain itu, Putri juga turut berduka atas meninggalnya Brigadir J dan mendoakan agar keluarga Yosua diberi kekuatan.
“Saya ingin menyampaikan permintaan maaf dan harapan tulus saya kepada orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat. Saya turut berduka, memohon maaf, dan berdoa agar keluarga diberkati,” ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Baca: Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi soal Tuntutan Seumur Hidup JPU, Hakim Diharapkan Lihat dari 2 Sisi
Kemudian Putri juga meminta maaf kepada terdakwa lain yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Istri Ferdy Sambo ini mendoakan bagi seluruh keluarga Richard, Ricky, dan Kuat agar diberi ketabahan oleh Tuhan.
Selanjutnya, permohonan maaf Putri juga disampaikan untuk anggota Polri yang terseret dalam kasus ini.
“Kepada seluruh personel Polri yang terdampak dari peristiwa ini. Saya mohon maaf, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menyertai,” katanya.
Bahkan, Putri juga meminta maaf kepada Jokowi; Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta istri; anggota Bhayangkari; dan masyarakat lantaran adanya kasus ini.
“Saya juga meminta maaf kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo; Bapak dan Ibu Kapolri, para Bhayangkari, serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung,” katanya dengan suara bergetar.
Selanjutnya, Putri meminta maaf kepada anaknya lantaran dirinya dan suami, Ferdy Sambo harus meninggalkan mereka buntut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Terkhusus untuk anak-anakku sayang, mama minta maaf karena kalian harus melalui semua ini. Cinta dan perhatian kalian adalah semangat hidup paling berharga bagi papa dan mama.”
Baca: Ferdy Sambo: Saya Banyak Merenung, Kehidupan Bahagia Sungguh Telah Sirna Berganti Jadi Suram, Sepi
“Menjadi kekuatan kami untuk mencari dan memperjuangkan keadilan. Doakan papa dan mama, semoga bisa segera kembali ke rumah menemui kalian dan kembali menjadi orang tua yang baik bagi kalian semua,” ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Serahkan Bukti Tambahan Jelang Pembacaan Pleidoi, Ini Daftarnya
Lebih lanjut, sambil menangis, Putri mengungkapkan selalu mendoakan seluruh anaknya saat ditahan di penjara.
“Ada tangan Tuhan yang akan selalu mengasihi dan menyertai kalian di setiap waktu,” ujarnya.
Tangis Putri pun semakin pecah ketika dirinya meminta maaf kepada sang suami, Ferdy Sambo.
Menurutnya, ia belum bisa menjadi seorang istri yang sempurna bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Di sisi lain, dirinya mengaku bangga telah mendampingi Ferdy Sambo sebagai istri.
“Tidak ada kata yang bisa menggambarkan bahwa betapa bangga dan bahagianya saya mempunyai pasangan hidup yang berjiwa besar, tegar, dan sabar dalam hidup.”
“Doa terbaik selalu mengiringi langkah papa sepanjang masa,” katanya sambil menangis.
Baca: Sidang Agenda Pledoi, Ferdy Sambo Sesalkan Kuat Maruf & Bripka RR Jadi Terdakwa: Mereka Orang Baik
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).
Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.
Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.
JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.
Selain Putri, terdakwa lain juga telah dituntut oleh JPU yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (8 tahun penjara), Bharada E (12 tahun penjara) dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Richard, hingga Jokowi
# Putri Candrawathi # pledoi # Brigadir J # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
VIRAL NEWS
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Gara-gara KPK Absen, Maqdir Ismail: Diharapkan Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
BREAKING NEWS: Reaksi Megawati Usai Gugatan Hasto PDIP Ditolak Hakim: Jangan Pernah Khawatir!
Selasa, 18 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
LIVE: Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Minta Pemeriksaan KPK Ditunda
Senin, 17 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.