Terkini Nasional
Sidang Agenda Pledoi, Ferdy Sambo Sesalkan Kuat Maruf & Bripka RR Jadi Terdakwa: Mereka Orang Baik
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi, Selasa (24/1).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo turut menyesalkan Kuat Maruf dan Bripka RR harus menjadi terdakwa.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo mengatakan, Kuat Maruf dan Bripka RR merupakan sosok yang baik.
Baca: Tragisnya Kehidupan Ferdy Sambo: Dulu Saya Terhormat, Sekejap Terperosok dalam Nestapa dan Kesulitan
"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana," tutur Ferdy Sambo.
"Mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui. Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik, yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya," jelasnya.
Lalu, pihaknya menyadari dan menyesali atas apa yang diperbuatnya kepada Brigadir J.
Lantaran ia tak dapat meredam emosinya, Sambo tak bisa menggunakan logika berpikirnya.
"Saya bersalah dan menyesal karena emosi telah menutup logika berpikir saya. Saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," terang Ferdy Sambo.
"Selama 28 tahun saya tidak pernah lelah mendedikasikan diri kepada Polri yang selalu saya cintai. Dalam banyak penugasan sebagai seorang polisi acap kali saya harus meninggalkan istri dan anak-anak semata-mata untuk memberikan dedikasi terbaik bagi kepolisian," kata Sambo.
Baca: Ferdy Sambo Meminta Dibebaskan dari Segala Tuntutan hingga Meminta Nama Baiknya Dipulihkan
Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Selasa (16/1) jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, yakni Yosua.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ imbuhnya.
Diketahui, Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J"
# pledoi # Ferdy Sambo # Kuat Maruf # Bripka RR # terdakwa
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Tiga Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Perdana
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tulis Pleidoi Kasus Narkoba 100 Halaman, Ammar Zoni Menangis karena Teringat Titik Terendah Hidupnya
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Brigadir Nurhadi Minta Bebas karena Klaim Tak Aniaya Korban
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis 15 Tahun untuk Anak Riza Chalid, Soroti Perbuatan Terdakwa
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.