LIVE UPDATE
Detik-detik Ricky Rizal Menangis saat Bacakan Pleidoi, Bantah Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Sambil terisak menangis, Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, membantah mengetahui adanya rencana pembunuhan pada 8 Juli 2022.
Ia juga membantah mengamankan senjata api Brigadir J.
Ricky membantah adanya tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan telah mengamankan senpi Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Ricky dalam sidang pembacaan Pleidoi atau nota pembelaan di Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoinya, Ricky mengaku sama sekali tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada saat itu, Ricky Rizal hanya mengetahui adanya keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf di Magelang.
Berdasar cerita yang didengarnya, Kuat Ma’ruf sempat membawa pisau untuk mengejar Brigadir J.
Dirinya selaku senior dan anggota Polri, kemudian melakukan mitigasi risiko saat terjadi keributan, dengan mengamankan senjata api Brigadir J.
Ia bahkan mengaku sudah membicarakan risiko mitigasi tersebut kepada Brigadir J.
Ricky Rizal menambahkan bahwa pengamanan pisau hanya tindakan insiatif pribadi untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan.
Selain itu, dalam pleidoinya Ricky membantah selalu mengawasi gerak-gerik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum dieksekusi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagaimana tuntutan jaksa.
JPU menyatakan, pengamatan dilakukan sejak Ricky berada di Rest Area Tol Cikampek saat hendak dari rumah Magelang menuju rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.
Bahkan kata Ricky, saat dirinya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Komplek Polri, dia sama sekali tidak melihat Brigadir J.
Sebab saat itu, ia tidak langsung masuk ke rumah dinas melainkan memarkirkan mobil terlebih dahulu karena kendaraan akan digunakan Putri Candrawathi kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar.
Maka dari itu, Ricky mengaku heran atas analisa JPU yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Padahal saat itu dirinya masih berada di mobil. Sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah di Duren Tiga.
Diketahui sebelumnya, Ricky Rizal dituntun hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh JPU, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J
Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
17 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
18 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.