Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Di Persidangan Sambo Mengaku Menyesal, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kapolri hingga Jokowi

Selasa, 24 Januari 2023 21:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya atas kasus yang menyebabkan eks ajudannya itu meninggal dunia.

Mantan Kadiv Propam Polri ini meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun permohonan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut,” kata Ferdy Sambo.


“Saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban alm. Yosua, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya, kepada bapak Kapolri dan Kepolisian Republik Indonesia yang sangat saya cintai, kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan peristiwa ini,” lanjut dia.

Selain itu, Sambo juga mengungkapkan penyesalannya terhadap mantan anak buahnya saat bekerja di korps bhayangkara, yang mana ikut terseret pada kasus ini.

“Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tau apa kesalahannya, juga terhadap Richard Elizer yang harus menghadapi situasi ini,” katanya.

Ia mengakui kesalahannya dan merasa menyesal lantaran dirinya tak bisa menahan emosi dan mengedepankan logika berpikir, sehingga terjadi penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Baca: Kuat Maruf Mengaku Tak Sampai Hati Bunuh Brigadir J: Tak Tega Bunuh Orang yang Pernah Menolong Saya

Baca: Sebut Perselingkuhan Putri & Brigadir J Hanya Imajinasi Picisan, Pengacara Kuat Maruf Ungkap Fakta

“Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa selama 28 tahun berdinas, Ferdy Sambo mengaku selalu memberikan dedikasi tinggi kepada Polri. Sebab dalam beberapa penugasan, ia harus meninggalkan istri dan anaknya.

Sambo juga menuturkan bahwa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik. Bahkan ia mendapat penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden, sebagai bentuk dharma bakti anggota Polri yang tanpa cacat dan celah selama berdinas.

Tak lupa, Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada istrinya, Putri Candrawathi dan anak-anaknya.

“Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik, semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya Ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian,” tuturnya.

Ia pun berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif.

“Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini, tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Mengaku Menyesal, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kapolri hingga Jokowi

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # persidangan

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Bharada E   #persidangan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved