Terkini Nasional
Respons Jokowi terhadap Permintaan Ibu Bharada E terkait Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak bisa melakukan intervensi terkait proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tanggapan ini merespons permintaan ibunda Bharada E yang mengganggap tuntutan 12 tahun penjara bagi anaknya dirasa berat.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus,” ujarnya saat konferensi pers setelah meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/1/2023).
Baca: Sambil Menangis saat Bacakan Pleidoi, Bripka RR Tepis Tuduhan sebagai Pengintai Brigadir J
Jokowi menegaskan dirinya selalu menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini.
“Kita harus menghormati proses hukum di lembaga negara yang sedang berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata JPU pada Rabu (18/1/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
JPU menganggap Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Curahan Hati Ferdy Sambo saat Pembacaan Pleidoi: Saya Merenungi Rapuhnya Kehidupan, Semuanya Sirna
Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Bharada E adalah dirinya sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan Bharada E dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama membongkar kejahatan, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatan, serta sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum
# Jokowi # Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # JPU
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya Buntut Kasus Ijazah Jokowi, Dinilai Lalai & Tak Profesional
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
PDIP Habis Kesabaran, Tetap Polisikan Pemilik YouTube Penuduh Puan Jadi Koordinator Ijazah Jokowi
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
AHY Difitnah Jadi Dalang Isu Ijazah Jokowi, Organisasi Sayap Demokrat Geram: Serangan Personal Keji
Senin, 30 Maret 2026
Dokter Tifa Mengaku Sempat Dibujuk ke Solo, Disebut “Ditunggu Jokowi”
Minggu, 29 Maret 2026
Terkini Nasional
Didatangi Dua Termul, Dokter Tifa Ngaku Dibujuk Agar Mau ke Solo
Minggu, 29 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.