Terkini Nasional
Kuat Maruf Menepis Rumor Perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi: Saya Bingung, Saya Dituduh
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf menepis rumor perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi.
Bantahan itu disampaikan Kuat Maruf dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).
Rumor yang berkembang pasca-pembunuhan Brigadir J itu diakui Kuat Maruf membuatnya bingung.
"Saya sangat bingung dan tidak percaya," ujarnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Isu perselingkuhan itu diketahui muncul beriringan dengan tudingan bahwa dirinya juga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun Kuat Maruf menepis seluruh tuduhan tersebut.
"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," katanya.
Baca: Putri Candrawathi akan Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir J dalam Pleidoi pada Rabu Mendatang
Tuduhan-tuduhan itu disebutnya memberikan dampak terhadap hidupnya, termasuk keluarganya.
"Bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak kepada mereka," ujar Kuat.
Sebagaimana informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Baca: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Loyalis
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP." (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Bantah Rumor Selingkuh dengan Putri Candrawathi
# Kuat Maruf # perselingkuhan # Putri Candrawathi # Brigadir J #
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kronologi IRT di Batubara Tewas Dibunuh Pria di Kamar Hotel Gegara Tolak Ajakan Kedua Hubungan Intim
4 hari lalu
Viral
Istri Polisi di Kendari Kepergok Berduaan dengan Oknum TNI, Sembunyi di Balik Lemari saat Digerebek
Minggu, 19 April 2026
Viral
Skandal Terbongkar! Oknum Polisi & ASN di Nganjuk Kepergok Selingkuh, Sanksi Kini Mengintai
Sabtu, 18 April 2026
Tribunnews Update
Gelapkan Uang Mertua Rp 4,7 M demi Foyas foya dengan Selingkuhan, Pria di Kepahiang Ditangkap
Kamis, 16 April 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
SINOPSIS Film Dalam Sujudku: TERBONGKAR! Perselingkuhan Suami Hancurkan Aisyah, Bertahan atau Pergi
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.