Senin, 27 April 2026

Tribunnews Update

Kubu Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Klaim Tak Ada Unsur Pidana, Berharap JPU Beri Tuntutan Bebas

Senin, 23 Januari 2023 19:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang pembacaan tuntutan pada pekan ini, terdakwa Obstruction of Justice, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan fakta persidangan.

Tim penasihat hukum berharap agar JPU memberikan tuntutan bebas pada arif Rachman dan Baiquni.

Pengacara Arif dan Baiquni, Junadi Saibih menilai, kliennya tak memenuhi unsur pidana yang didakwakan.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur tidak terpenuhi dan JPU mesti berani untuk menuntut bebas," kata Junaedi saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).

Baca: Fakta Persidangann Kejagung Sebut Tuntutan Eliezer Telah Dikurangi, Tadinya Sama dengan Sambo

Junadi mengungkapkan, perbuatan kliennya hanya berkaitan dengan administrasi negara.

Meski begitu, Junadi dan timnya tetap siap mendengarkan apapun tuntutan yang dibacakan oleh JPU nantinya.

Pihak Arif dan Baiquni berharap agar tak ada penundaan dalam agenda tuntutan.

Diketahui selain Arif dan Baiquni, ada empat terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang tuntutan pada pekan ini.

Untuk terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Selasa (24/1).

Baca: Respons IPW terkait Gerakan Bawah Tanah Ganggu Vonis Ferdy Sambo: Tak Mungkin Terdakwa Bisa Bebas

Kemudian untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Chuck Putranto akan digelar pada Jumat (27/1).

Dalam sidang sebelumnya, Arif Rachman telah mendatangkan sejumlah ahli untuk meringankan dirinya.

Termasuk ahli Komputer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid yang memberikan keterangan soal CCTV. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klaim Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Minta Dituntut Bebas

Host : Siska Mawaski
Vp  : Dedhi Ajib Ramadhani

# Arif Rachman # Baiquni Wibowo # unsur pidana # JPU # tuntutan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Arif Rachman   #Baiquni Wibowo   #unsur pidana   #JPU   #tuntutan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved