Terkini Nasional
LIVE UPDATE: Alasan Tuntutan PC, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Hingga Pembunuhan Berantai Wowon cs
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Kuat Maruf bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang Selasa (24/1/2023) Kuat Maruf juga akan membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut kuasa hukum Kuat Maruf, yakni Irwan Irawan, ia akan membantah beberapa poin.
Satu di antaranya, yakni perihal adanya interogasi yang dilakukan oleh Karo Provost Propam Polri, Benny Ali.
Baca: Putri Candrawathi Siap Layangkan Pledoi, Bakal Tanggapi soal Isu Perselingkuhan dengan Brigadir J
"Misalnya, Klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022; padahal skenario itu baru diketahui oleh klien kami ketika diperiksa di divisi propam," jelas Irwan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Irwan Irawan menyebut, dengan pledoi yang diajukan, ia berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel dapat memvonis secara adil.
"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Lebih lanjut, Irwan menyatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario, dengan membawa pisau buah itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," jelas dia.
"Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," tambahnya.
Pernyataan tersebut turut didasari, Irwan, bahwa kliennya benar-benar tak ada keterlibatan yang besar dalam kasus kematian Yosua.
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Jenderal Gerakan Bawah Tanah, Pengacara Yosua: Ferdy Sambo Punya Banyak Uang
Selain itu, kondisi tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari ahli psikolog.
Yakni, ahli tersebut sempat menggambarkan kebatinan Kuat Maruf ketika menjelang penembakan.
"Ahli Psikologi Forensik sudah menggambarkan secara utuh kondisi kebatinan klien kami," sambung Irwan.
Atas hal tersebut, Irwan Irawan turut berharap kepada majelis hakim agar memvonis Kuat Maruf dengan putusan bebas.
"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM tdk terlibat dlm perkara ini. Makanya seharusnya KM divonis bebas," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Kuasa Hukum Kuat Maruf Bakal Bantah Keterlibatan Kliennya pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
# Kuat Maruf # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Sidang Tuntutan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sidang Tuntutan Laras Faizati Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Sangat Kecewa, Jaksa Permainkan Keadilan
Senin, 22 Desember 2025
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.