Terkini Daerah
KPK Sebut Kemungkinan Lukas Enembe Terjerat Pasal Pencucian Uang: Kami Pastikan Juga Terus Dalami
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe baru disangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas Enembe turut disinyalir menerima gratifikasi sejumlah Rp 10 miliar yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tidak tertutup kemungkinan Lukas Enembe akan dijerat pasal baru yakni sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antirasuah sedang menganalisis hal tersebut.
Baca: Imbas Kericuhan di Dogiyai Papua Tengah, 150 Warga Mengungsi ke Nabire, Kericuhan Ditengarai Miras
"Jadi selain suap dari RL (Rijatono Lakka) yang kami yakin lebih dari Rp1 M, kemudian juga gratifikasi dari beberapa pihak kami juga dalami, kemudian hal lain," ujar Ali, Senin (23/1/2023).
"Dan kami pastikan juga terus dalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU. Apakah kemudian dimungkinkan atau tidak tentu, sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain, dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti kami terapkan pasal-pasal tersebut ke depan," imbuhnya.
Baca: KPK Telisik Dugaan Penggunaan Dana Otsus Papua oleh Lukas Enembe untuk Main Judi
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK akan Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Lukas Enembe
#lukasenembe
#kasuspencucianuang #pencucianuang #kasuskorupsi #viral
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
"Itu Bukan Tugas Warga!" Kang Dedi Larang Warga Bantu TNI Musnahkan Amunisi seusai Ledakan
26 menit lalu
Terkini Nasional
BEDA KDM & PRAMONO ANUNG soal Anak Nakal, Jakarta Tak akan Ikuti Program Pendidikan di Barak
16 jam lalu
Live Update
Seusai Tragedi KM Tiga Putra Tenggelam, Gubernur Helmi Hentikan Sementara Wisata ke Pulau Tikus
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.