Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Indonesia Ajukan Banding untuk WNI yang Divonis Melecehkan Jemaah Umrah dan Dijatuhi Hukuman 2 Tahun

Senin, 23 Januari 2023 13:46 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Indonesia mengajukan banding atas vonis pengadilan di Arab Saudi terhadap seorang WNI pria berinisial MS yang dinyatakan melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebabon di Mekkah.

"Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding ini," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).

Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono mengatakan, Konsulat Jenderal RI (KJRI) sedang mempersiapkan berkas pengajuan banding.

Harapannya, MS dapat dibebaskan.

"Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," ucap Eko.

Diketahui MS divonis dua tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual tersebut.

Baca: KJRI Kirim Nota Protes ke Pihak Arab Saudi soal Sidang WNI Jemaah Umrah yang Lecehkan Wanita Lebanon

Eko mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November 2022.

"Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Eko saat dikonfirmasi, Minggu.

Setelah itu, MS menjalani proses persidangan dan divonis bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual.

"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Eko.

MS dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp 200 juta.

Eko mengatakan, Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan kepada MS, termasuk mengunjungi penjara pada 2 Januari 2023.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.

Sementara itu, viral di media sosial, seseorang yang mengaku keluarga dari MS, menuliskan kronologi yang berbeda soal peristiwa ini.

Akun tersebut membeberkan kronologi saat WNI berinisial MS dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon.

Awalnya, pada 10 November 2022, MS bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf.

Lalu lantaran terlalu banyak orang, ia meminta ibunya agar menunggu di luar Ka’bah.

Baca: Lecehkan Wanita saat Tawaf, Jemaah Umrah Asal Sulawesi Selatan Divonis 2 Tahun Penjara di Arab Saudi

Sesampainya di depan Ka’bah, MS memegang sudut Ka’bah dan merasakan ada seseorang menarik pakaian ihramnya.

“Pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot, dia ditariklah dari belakang kedepannya pakaian itu,” tulis akun tersebut pada Sabtu (21/1/2023).

Namun, tanpa diketahui penyebabnya, Muhammad Said tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi.

Ia pun mengaku bingung alasan dirinya dibawa ke kantor polisi.

Kemudian, MS pun menelepon keluarganya.

Namun, handphone miliknya justru direbut oleh polisi yang menangkapnya.

Dia menyebutkan bahwa MS tak pernah melakukan pelecehan seperti yang disebutkan.

Selama proses persidangan, akun itu menulis bahwa korban yang merupakan perempuan asal Lebanon tidak pernah datang ke pengadilan.

Namun, twit tersebut belum terverifikasi.

Terkait twit ini, Eko mengaku belum melakukan klarfikasi.

"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Divonis Lecehkan Jemaah Umrah di Mekkah, Indonesia Ajukan Banding"

# Arab Saudi # jemaah umrah # pelecehan seksual

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved