Terkini Nasional
KPK Senang OC Kaligis Jadi Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe di Kasus Korupsi, Apa Alasannya?
TRIBUN-VIDEO.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku senang lantaran Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi pengacara Gubernur nonaktif Papua.
Pasalnya, OC Kaligis nantinya akan membantu mempercepat proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).
Dikutip dari Tribunnews.com, Ali Fikri mengatakan, penunjukan pengacara tersebut merupakan hak dari Lukas.
Terkait hal tersebut, Ali Fikri menuturkan pihak KPK turut menghargai hak tersangka.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Sakit Gagal Ginjal Stadium 5, KPK Bantah: Jangan Giring Opini
"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Itu tentu menjadi hak tersangka ya," sebut Ali.
Lebih lanjut, Ali FIki berharap, Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan KPK.
"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," sambungnya.
Kendati demikian, Ali telah memastikan penanganan terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Termasuk dalam pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini, semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi," tutur Ali.
Baca: Otto Cornelis Kaligis Mengungkapkan Alasan Dirinya Mau Membela Lukas Enembe: itu Kewajiban Saya
Seperti diketahui, Lukas Enembe diduga menerima dana suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, yakni Rijatono Lakka.
Selain itu, Lukas juga telah menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari beberapa pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari.
Yakni, terhitung sejak 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatan yang dilakukan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Rijatono Lakka yang telah ditahan lebih dulu daripada Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Senang OC Kaligis Bela Lukas Enembe, Ini Alasannya
# kpk # korupsi # lukas enembe # gubernur papua
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
11 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
3 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
3 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.