Selasa, 28 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Terdakwa Indosurya yang Rugikan Nasabah Rp 106 Triliun Divonis Bebas, Mahfud MD Minta Ada Banding

Sabtu, 21 Januari 2023 20:06 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kekecewaannya atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria.

Padahal June Indria didakwa telah melakukan penipuan dan mengakibatkan kerugian nasabah hingga Rp 106 triliun.

Mahfud MD pun mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding.

Baca: Mahfud MD Pastikan Kejaksaan akan Independen meski Ada Gerakan Gerilya Ringankan Vonis Sambo

Vonis bebas terhadap June Indria diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (20/1).

Mahfud mengatakan, meski merasa kecewa, tetap harus menghormati keputusan hakim.

Menurutnya, vonis ini sudah melalui pertimbangan.

"June Indria itu dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Mahfud lantas mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding.

"Tapi ini terserah hakim saja, kita harus hormati pertimbangan hakim. Dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," tuturnya.

Baca: Terdakwa Indosurya yang Rugikan Nasabah Rp 106 Triliun Divonis Bebas, Mahfud MD Minta Ada Banding

Diketahui masih ada terdakwa kasus Indosurya yang akan menjalani vonis pada pekan depan.

Terkait dengan sidang vonis tersebut, Mahfud berharap agar pengadilan memberikan rasa iba kepada rakyat kecil.

Sehingga hakim tak semata-mata terpaku pada tataran formalitas pasal-pasal, tapi juga berain di tingkat hati nurani.

Mahfud sendiri menilai tindakan para terdakwa merupakan kejahatan keji.

Hal ini lantaran menyasar orang-orang yang memiliki modal kecil.

Baca: Bareskrim Kembali Tangkap & Tahan Henry Surya, Bos Indosurya Tersangka Penipuan yang Sempat Bebas

Mereka mencuri uang nasabah dan kemudian menyalahgunakan.

Dalam kasus ini jumlah total korban ada sebanyak 23 ribu orang. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terdakwa Indosurya yang Rugikan Nasabah Rp 106 Triliun Divonis Bebas, Mahfud Kecewa

# TRIBUNNEWS UPDATE # Indosurya # penipuan # investasi # Mahfud MD

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved