Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Janggal soal Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Koalisi Masyarakat Sipil Ngadu ke Komisi Yudisial

Jumat, 20 Januari 2023 13:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).

Perwakilan koalisi masyarakat sipil dari Kontras, Andi Muhammad Rizaldy mengatakan, pengaduan kepada KY ini perihal adanya dugaan keganjilan yang terjadi pada persidangan di PN Surabaya terkait tragedi Kanjuruhan.

Diketahui ada lima terdakwa yang saat ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam proses persidangan itu kami menemukan berbagai keganjilan.

Dikatakan Andi keganjilan itu yang pertama, mengenai terbatasnya akses persidangan yang mengakibatkan publik atau masyarakat sipil sulit memantau jalannya proses persidangan.

Kemudian keganjilan kedua dikatakan Andi, hal itu mengenai tidak dihadirkannya para terdakwa tersebut dalam proses persidangan yang saat ini telah berjalan.

Andi beranggapan dengan rujukan yang sama yakni berdasarkan aturan hukum pidana, para terdakwa semestinya dihadirkan ketika menjalankan persidangan.

Lalu, disebutkan Andi mengenai tim kuasa hukum terdakwa yang juga dari kalangan aparat kepolisian.

Menurutnya, status tiga terdakwa yang merupakan anggota Polri non-aktif namun menggunakan penasehat hukum juga dari anggot Polri.

Baca: Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi, Hasdarman Perintahkan Tembak Gas Air Mata


Oleh sebab itu, pihaknya pun menilai pihak Majelis Hakim PN Surabaya melakukan pembiaran terhadap beberapa hal yang dianggapnya ganjil ini.

Menurutnya, dengan adanya dugaan pembiaran ini sehingga dapat merusak dan melecehkan sistem hukum di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, dilansir dari TribunJatim.com, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan secara online, Senin (16/1/2023).

Lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini menjalani sidang dari Rutan Mapolda Jatim.

Sedangkan, hakim dan para jaksa melangsungkan sidang itu dari Ruang Cakra PN Surabaya.

Dua terdakwa lain yakni tim internal Arema FC.

Di antaranya Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC.

Terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menurut Jaksa Rully Mutiara ketika laga Persebaya vs Arema FC menjalankan tugas pengamanan di ring II.

Ia, memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pintu stadion 1-14.

Saat keributan terjadi Hasdarmawan diyakini kuat terbukti memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter.

Kemudian, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.

Menurut Jaksa Bambang Winarno terdakwa dianggap membiarkan kesalahan prosedur pengamanan terjadi di dalam stadion.

Ia terbukti tidak mencegah anggota Brimob ketika menembakkan gas air mata.

Padahal, Kompol Wahyu dianggap mengetahui FIFA sebenarnya melarang penggunaan senjata gas air mata di dalam stadion.

Pengetahuan itu diyakini diketahui lantaran terdakwa karena sebelumnya sudah dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Sejumlah Keganjilan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KY Awasi Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan.

# Sidang Perdana # Tragedi Kanjuruhan # Komisi Yudisial # Koalisi Masyarakat Sipil

Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved