Terkini Nasional
Jampidum Sebut Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J sudah Benar Adanya, Kejagung: Ngapain Direvisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menuai pro dan kontra.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyarankan JPU untuk merevisi tuntutan terhadap Bharada E.
Edwin meminta agar jaksa mengubah tuntutan Bharada E menjadi yang paling rendah di antara lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Edwin mengungkapkan, pihaknya merasa khawatir apabila Eliezer dituntut lebih berat daripada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca: Mahfud MD Akui Ada Upaya Intervensi dalam Kasus Ferdy Sambo, Tegaskan Jaksa Sudah Independen
Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E yang lebih berat daripada ketiga terdakwa lainnya, dapat mengakibatkan para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap suatu kasus sebagai justice collaborator, menjadi ragu.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.
Edwin menjelaskan status jJustice collaborator, seharusnya bisa mendapatkan penghargaan karena kesaksiannya dapat membongkar suatu kasus.
Adapun salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan memberikan hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.
"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.
Baca: Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Ferdy Sambo Cs Disorot, Otto Hasibuan: Tuntutan itu Tak Sehebat Dakwaan
Respon Jampidum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung secara tegas memastikan tidak akan merevisi tuntutan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut tuntutan tersebut sudah benar adanya.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan revisi tuntutan itu dilakukan jika memang ada yang keliru dari jaksa penuntut umum.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau udah benar ngapain di revisi itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca: Dianggap Selesai, Ini Alasan KPK Hentikan Kasus Dugaan Ferdy Sambo Lakukan Suap ke Pegawai LPSK
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2022).
Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ketiga terdakwa tersebut dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Pihak jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Minta Tuntutan Bharada E Diubah Jadi Lebih Rendah, Kejaksaan Agung: Ngapain Direvisi
# Bharada E # Brigadir J # Kejagung # LPSK # tuntutan
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Panglima TNI Perintahkan Jaga Kejagung dan Kejari, Rocky Gerung: Prabowo Tegur KPK dan Polri
55 menit lalu
Viral News
Kejagung Ungkap Tersangka Baru dalam Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Mega Korupsi
7 hari lalu
Viral News
Periksa Eks Dirut Pertamina soal Tipikor, Kejagung Buktikan Mampu Jangkau hingga Pucuk Pimpinan?
Rabu, 7 Mei 2025
Viral News
Belasan Jam Diperiksa Kejagung soal Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina: Terima Kasih, Ya
Rabu, 7 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.