Kamis, 15 Mei 2025

live update

Kejagung Ogah Revisi Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Jampidum: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

Kamis, 19 Januari 2023 21:16 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan pihaknya tidak akan merevisi tuntutan terhadap terdakwa kassus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E).

Fadil menyebut tuntutan tersebut sudah tepat sehingga tak perlu direvisi.

Hal tersebut dikatakannya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan, revisi terhadap tuntutan terdakwa biasanya dilakukan jika ada kekeliruan.

Menurut dia, contoh tuntutan yang direvisi adalah kasus dari Ibu Rumah Tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat pada 2021.

Di situ, awalnya jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.

Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca: Pengakuan Ferry Irawan kepada Keluarga: Bantah Lakukan KDRT, Sebut Berusaha Tenangkan Venna

Banyak pihak menyesalkan tuntutan itu mengingat Richard adalah justice collaborator (JC).

Salah satu pihak yang menyayangkan tuntutan itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berharap Jaksa Agung bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa Bharada E.

Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.

Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tak Akan Revisi Tuntutan Bharada E, Jampidum: Sudah Benar", 

Reporter: sara dita
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved