live update
Suara Jaksa Paris Manalu Bergetar Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E hingga Seka Air Mata
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu sempat tertegun saat membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Suaranya sempat bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) Jaksa Paris Manalu sempat berhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.
Lalu Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya.
Dengan suara bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Paris menerangkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung Pertimbangkan Peran Bharada E Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Lebih lanjut, Jaksa Paris mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E.
Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.
Jaksa Paris menuturkan Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan.
Lalu, Bharada E juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.
Saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E tak bisa menahan tangisnya.
Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih menunduk dan terisak saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.
Teriakan para pendukung di ruang sidang juga terlihat teriak sampai ada yang menangis sehingga membuat keriuhan dan sempat di skors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.
Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.
Ronny Talapessy menyatakan, tuntutan JPU melukai rasa keadilan terhadap klien.
Karena itu, Bharada E bersama tim kuasa hukum akan menyiapkan pledoi selama satu pekan.
Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suara Jaksa Paris Manalu Bergetar Saat Jatuhkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E,
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Lewat Teknologi Drone! Penanaman Serempak 10 Ribu Hektare Padi di Tanah Terbangkalai Tanahlaut
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Nasib Malang Pelajar 15 Tahun di Makassar, Ditemukan Tak Bernyawa Akibat Ditikam Tetangga
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Tegas! Mahasiswa Kabupaten Nduga Kecam 'Drama Kursi Kosong' Wakil Bupati yang Tidak Kunjung Usai
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Aksi Utsus Presiden Raffi Ahmad Tanam Durian Musang King di Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Niat Cari Siput di Pantai Ndosor Manggarai, Pria Asal Desa Paka Malah Ditemukan Meninggal Dunia
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.