LIVE UPDATE
Hidung Retak Venna Melinda Belum Terbukti, Ferry Irawan Berpeluang hanya Dihukum 4 Bulan Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferry Irawan, tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda punya peluang dapat hukuman penjara selama 4 bulan.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffrey Simatupang, menyebutkan bahwa hal ini bergantung pada kebenaran tentang hidung Venna yang disebut retak.
Jeffrey sendiri memang mempertanyakan apakah hidung Venna benar-benar retak akibat perbuatan Ferry.
Apalagi melihat kondisi ibunda Verrell Bramasta sekarang yang terlihat baik-baik saja.
Bahkan, Venna Melinda sibuk menjadi bintang tamu dalam berbagai program televisi begitu tiba di Jakarta.
Menurut Jeffrey, hal itu membuktikan bahwa retak yang dialami Venna tidak mengganggu pekerjaan ataupun aktivitas sehari-harinya.
Baca: Siap Mundur dari Kuasa Hukum, Pihak Ferry Irawan Minta Venna Melinda Buka Hasil Pemeriksaan Medis
Hal itu dikatakan Jeffrey kepada awak media dalam telekonferensi pada Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, Jeffrey menyebutkan bahwa timnya sedang mempelajari lebih dalam kasus ini dan rekonstruksi hukumnya.
Yang jelas, tim kuasa hukum Ferry Irawan akan berusaha keras agar Ferry mendapatkan hak yang terbaik di mata hukum.
Di samping itu, Jeffrey berjanji bahwa Ferry dan tim kuasa hukumnya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Tentunya hal itu juga dibarengi dengan upaya mengajak pihak Venna untuk melakukan mediasi agar tercapai perdamaian.
Baca: Venna Melinda Terus Minta Maaf ke Verrell seusai Alami KDRT, Singgung soal Salah Pilih Pasangan
Disisi lain, Jeffry menanggapi tudingan bahwa Ferry kerap meminta uang kepada Venna Melinda.
Diketahui, semua penghasilan Ferry Irawan telah diberikan untuk istrinya, dan itu merupakan hal yang wajar.
Tudingan adanya permintaan untuk membayar tagihan tersebut pun dibantah oleh pihak Ferry Irawan.
Sebab menurutnya sang klien sudah menepati janji pranikah dengan Venna Melinda.
Oleh karena itu Ferry tidak memiliki uang sepeserpun untuk kebutuhannya sehari-hari.
Jeffry menganggap kliennya sudah bersikap baik selama menjadi suami Venna Melinda dengan mentaati perjanjian pranikah keduanya. (*)
Artikel ini telah tayang di GRID.ID dengan judul Jadi Tersangka Kasus KDRT kepada Venna Melinda, Ferry Irawan Hanya Terancam Hukuman Penjara 4 Bulan, Kok Bisa?
# Venna Melinda # Ferry Irawan # KDRT
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Grid.ID
Selebritis
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Diduga Alami 4 Bentuk KDRT, Lapor ke Komnas Perempuan
Jumat, 2 Mei 2025
Selebritis
Paula Bawa Bukti Rekaman CCTV, Adukan Dugaan KDRT Baim Wong yang Sudah Dikaji oleh Ahli Forensik
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.