Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Hakim Kesal ke JPU karena Tanya soal Subtansi: Kita Nanti Bisa Masuk Kasus Obstruction juga Nanti

Kamis, 19 Januari 2023 16:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertanya substansi kasus dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hal ini terjadi dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (19/1/2023).

Ahli hukum pidana forensik, Dr Robintan Sulaiman pun enggan menjawab soal subtansi yang ditanyakan oleh JPU.

Hakim lantas menyebut bahwa dirinya bisa dituduh melakukan perintangan persidangan.

"Dikulik lagi, nanti disangka kita menghalangi," kata hakim.

Dengan candaan, Dr Robintan lantas berceloteh bahwa hakim bisa kena obstruction dalam perkara ini karena melakukan penghalangan persidangan.

"Obstruction, nanti majelis obstruction dong nanti," kata ahli.

Mendengar hal itu, hakim kemudian menjawab.

Ia mengatakan bahwa berbicara saja juga bisa menjadi kasus OOJ.

"Masuk lagi ke situ, OOJ bertanya pun bisa kena OOJ," ucap hakim. (Tribun-Video.com/N)


#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
#putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved