TRIBUNNEWS UPDATE
Hakim Kesal ke JPU karena Tanya soal Subtansi: Kita Nanti Bisa Masuk Kasus Obstruction juga Nanti
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertanya substansi kasus dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hal ini terjadi dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (19/1/2023).
Ahli hukum pidana forensik, Dr Robintan Sulaiman pun enggan menjawab soal subtansi yang ditanyakan oleh JPU.
Hakim lantas menyebut bahwa dirinya bisa dituduh melakukan perintangan persidangan.
"Dikulik lagi, nanti disangka kita menghalangi," kata hakim.
Dengan candaan, Dr Robintan lantas berceloteh bahwa hakim bisa kena obstruction dalam perkara ini karena melakukan penghalangan persidangan.
"Obstruction, nanti majelis obstruction dong nanti," kata ahli.
Mendengar hal itu, hakim kemudian menjawab.
Ia mengatakan bahwa berbicara saja juga bisa menjadi kasus OOJ.
"Masuk lagi ke situ, OOJ bertanya pun bisa kena OOJ," ucap hakim. (Tribun-Video.com/N)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
#putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
6 hari lalu
Tribunnews Update
KPK dan Sekjen PDIP Hasto Nyatakan Kesiapannya dalam Sidang Perdana Praperadian Kasus PAW Selasa ini
Selasa, 21 Januari 2025
Viral News
Ketua KPK Klaim Penyidik Tak Berencana Tahan Hasto Senin Kemarin, Gegara Megawati Telepon Prabowo?
Selasa, 14 Januari 2025
Viral News
KPK Belum Dengar Info Megawati Telepon Prabowo Agar Tidak Tahan Hasto, Akui Masih Proses Pemeriksaan
Selasa, 14 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.