LIVE UPDATE
Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Jaksa: Ia Tidak Mengakui Perbuatan dan Tidak Menyesal
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Satu hal yang memberatkan tuntutan ialah Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Istri Ferdy Sambo itu juga dianggap tak menyesali perbuatannya.
Pertimbangan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Baca: Pengunjung Sidang Soraki Putri Candrawathi, Tak Terima Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.
Pada saat bersamaan, jaksa mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan, yakni Putri belum pernah dihukum dan dipandang sopan dalam persidangan.
Namun demikian, jaksa berkesimpulan bahwa perbuatan Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana telah didakwakan dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sepanjang pemeriksaan di persidangan, telah didapati fakta-fakta kesalahan Putri yang tidak dapat membebaskannya dari pertanggungjawaban pidana.
Tak ditemukan pula alasan-alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Putri.
Tuntutan tersebut diberikan jaksa kepada Putri sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.
Sementara itu, hal yang meringankan menurut jaksa seperti Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Putri merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun selain Putri, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
JPU sebelumnya telah menuntut Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dinilai Tak Akui Perbuatan dan Tidak Menyesal".
# Putri Candrawathi # 8 Tahun Penjara # Brigadir J
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Resmi Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 5 Agustus 2024
PERISTIWA HARI INI
Peristiwa Hari Ini: 2 Tahun Silam Drama Panjang Pembunuhan Brigadir J & Tangan Licik Ferdy Sambo
Senin, 8 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Sah! Bharada E Alias Richard Eliezer Resmi Menikah seusai Bebas dari kasus Pembunuhan Brigadir J
Minggu, 21 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Ingat Bharada E? Kini Resmi Menikah dengan Kekasihnya Ling-ling, Ronny Talapessi Jadi Saksi
Sabtu, 20 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo CS Senilai Rp 7,5 M, Tagih Gaji Berdinas hingga Pensiun
Selasa, 27 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.