Kamis, 21 Mei 2026

Terkini Nasional

Jaksa Tegaskan Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara Bharada E Sudah Tepat, Pasalnya Terlibat Eksekutor

Kamis, 19 Januari 2023 09:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejagung, Fadil Zumhana, menyatakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer (Bharada E) sudah tepat.

Dilansir TribunWow.com, Fadil menyatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki parameter khusus untuk menentukan hukuman bagi terdakwa.

Ia lantas menekankan bahwa jaksa sudah mempertimbangkan dan menghargai rekomendasi LPSK terkait peran Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

Menurut Fadil, jika jaksa tak mempertimbangkan hal tersebut, maka hukuman Bharada E pasti lebih berat.

Pasalnya, ia ikut terlibat langsung sebagai eksekutor korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: Ronny Talapessy Peluk Erat Bharada E seusai JPU Tuntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Brigadir J

Baca: Pengacara Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Bebasin Ajalah

Fadil menjelaskan bahwa LPSK hanya bisa memberi rekomendasi sebagai JC.

Namun, status tersebut sejatinya hanya bisa dikeluarkan oleh Pengadilan dan Bharada E belum diputuskan pantas menyandang peran tersebut.

Meskipun Bharada E belum resmi menjadi JC, jaksa sudah mempertimbangkan jasa terdakwa yang membantu menguak skenario otak pelaku Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan: Seharusnya Lebih Tinggi, 12 Tahun Ini Sudah Kami Ukur

# Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # jaksa

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Bharada E   #jaksa

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved