Terkini Nasional
Pengacara Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Bebasin Ajalah
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Martin Simanjuntak menilai jika hanya tuntutan delapan tahun penjara lebih baik Putri Candrawathi dibebaskan.
"Ini apa-apan pembunuh berencana hanya delapan tahun. Kalau menurut saya mending bebaskan sajalah. Dari pada dituntut delapan tahun bebaskan saja," kata Martin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) setelah saksikan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.
kemudian Martin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga Menolak isu mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Tapi mengapa sampai seperti ini. Inilah yang saya sebut siapa yang menabur angin dia akan menuai badai. Siapa yang nuduh pertama kali pemerkosa? Siapa yang laporannya di SP3 di Polres Jaksel? Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya," kata Martin Simanjuntak.
Martin Simanjuntak melanjutkan sekarang justru jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan yang mereka dan juga kami tolak.
Baca: Ibu Brigadir J Menangis Hebat, Syok Dengar Tuntutan Putri Candrawathi Dirasa Terlalu Ringan
"Kenapa kami tolak kita realistis, Joshua sudah punya calon istri. Bahkan Richard Eliezer mengatakan tidak percaya Joshua melakukan hal itu," tutupnya.
Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca: Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Ayah Brigadir J: Kita Harapkan Hukuman Mati
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun, Pengacara Brigadir J: Mending Bebasin Ajalah
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Seusai Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid Dijatuhkan, Patra Zen Soroti Putusan Hakim yang Lemah
Jumat, 27 Februari 2026
Terkini Nasional
Perjuangkan Nasib Fandi dan Radit, Pengacara Hotman Paris Desak Presiden Prabowo Beri Atensi
Kamis, 26 Februari 2026
Terkini Nasional
Hotman Paris Buka Suara di DPR Bela ABK yang Terancam Hukuman Mati: Logikanya Tak Ada!
Kamis, 26 Februari 2026
Nasional
Marahnya Hotman Paris! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Tyas Alumni LPDP Imbas Hina Negara
Kamis, 26 Februari 2026
Tribunnews Update
Penggugat CLS Tuntut Jokowi Hadiri Sidang Buktikan Ijazah Asli, Pengacara Presiden ke 7: Berlebihan
Kamis, 19 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.