Jumat, 5 Juni 2026

Terkini Nasional

JPU Ringankan Pidana Putri Candrawathi karena Berlaku Sopan, Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 08:59 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan dari peserta sidang.

Tuntutan ini lebih rendah dari Ferdy Sambo yang dituntut penajra seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan hal yang meringankan Putri Candrawathi yakni belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.

"Saudara terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan,"kata Jaksa Penuntut Umum.

Sementara yang memberatkan terdakwa yakni menghilangkan nyawa korban, berbelit-belit, tidak menyesal, dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan.

Baca: Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak Menangis saat Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan Terdakwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah tidak cukup alat bukti,” ucap Jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuturkan dalam persidangan fakta-fakta hukum justru menunjukkan hal yang bertolak belakang dengan keterangan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa.

Seperti halnya keterangan dari saksi-saksi peristiwa yaitu Richard Eliezer, Susi, Kuat Maruf, hingga Ricky Rizal.

“Mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau Terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosaan oleh korban Nofriansyah serta tidak adanya akat bukti visum,” kata Jaksa.

Selain itu, Jaksa menambahkan ada sejumlah hal janggal terkait keterangan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Antara lain, adanya pengakuan dari korban Nofriansyah kepada pacarnya atau Vera bahwa dirinya tidak mungkin menyakiti Putri Candrawathi.

Kemudian, lanjut Jaksa, adanya pernyataan dari Ferdy Sambo yang mengatakan berkali-kali kepada Putut Wicaksono bahwa soal kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah ilusi.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menguraikan pernyataan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang menilai janggal pengakuan Putri Candrawathi telah diperkosa Brigadir J.

“Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat Jenderal bintang dua dan memegang jabatan sebagai Kadiv Propam, maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut benar terjadi,” ujar Jaksa.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf hukuman 8 tahun penjara.

Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.

Baca: Kekecewaan Kuasa Hukum Yosua pada Tuntutan Putri Candrawathi: Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja Sudah!

Putri Dituntut Penjara 8 Tahun

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Alasan Berlaku Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Suasana Sidang Riuh

# Putri Candrawathi # Pembunuhan Brigadir J # Ferdy Sambo # Ancaman Hukuman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved