Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Dipolisikan Venna Melinda, Kuasa Hukum Ferry Irawan Masih Upayakan Restorative Justice

Rabu, 18 Januari 2023 18:07 WIB
Tribun Seleb

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferry Irawan mengalami kesedihan mendalam imbas masalah rumah tangganya dengan Venna Melinda.

Sebab, karena masalah tersebut ia dipolisikan sang istri. Bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sudah ditahan.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, masih mengupayakan jalur perdamaian antara kliennya dengan Venna Melinda.

“Klien kami saat ini masih mengalami kesedihan yang mendalam terkait masalah rumah tangga yang sedang klien kami hadapi,” tulis Jeffry Simatupang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

“Dan berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan Istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif,” tambah Jeffry.

Baca: Ferry Irawan Menangis di Hadapan Verrell dan Athalla Sebelum Ditahan, tapi Mereka Justru Curiga Ini

Selain itu, Jeffry juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ferry Irawan sejak 16 Januari 2023.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Senin, 16 Januari 2023, dengan alasan klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami akan selalu bersikap kooperatif, dan tidak akan menghilangkan barang bukti (alasan subyektif),” tutur Jeffry.

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Jerry, pihaknya juga mendesak agar membuka surat hasil keterangan medis, sehingga tidak terjadi simpang siur terkait kasus yang dialami Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Baca: Ferry Irawan Mendekam di Bui, Pertanyakan Luka di Hidung Venna Melinda: Perbuatan Ferry?

“Bahwa kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari pelapor. Agar pemberitaan tidak menjadi semakin ‘liar’ segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis,” tulis Jeffry.

Pasalnya, menurut Jefrry, hal itu berkaitan dengan pasal yang diterapkan untuk Ferry Irawan, yakni Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan saat ini telah ditahan atas laporan Venna Melinda beberapa waktu lalu di Polda Jawa Timur atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ferry mulai ditahan sejak 16 Januari 2023 kemarin setelah diperiksa selama lebih dari enam jam sebagai tersangka.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Alami Kesedihan Mendalam, Pengacarnya Upayakan Restorative Justice

# Venna Melinda # Ferry Irawan # KDRT # Damai # tersangka

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribun Seleb

Tags
   #Venna Melinda   #Ferry Irawan   #KDRT   #Damai   #tersangka

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved