Senin, 13 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Pakar Prediksi Tuntutan Putri Candrawathi Tak Seperti Ferdy Sambo: Mungkin Dihukum Lebih Ringan

Rabu, 18 Januari 2023 16:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal itu, pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho turut memprediksi mengenai tuntutan hukum Putri Candrawathi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hibnu Nugroho menilai, Putri Candrawathi tak akan dihukum seperti suaminya.

Kemungkinan, Putri dihukum lebih ringan, yakni divonis tuntutan maksimal 20 tahun penjara.

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," terang Hibnu.

Adapun alasan tersebut lantaran, Putri termasuk sebagai peserta namun bukan pelaku utama.

Baca: Tuntutan Putri Candrawati Jauh Lebih Ringan Dibandingkan dengan Ferdy Sambo Suaminya

Walaupun secara materil penyebabnya ialah Putri Candrawathi.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri," jelas Hibnu.

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," sambungnya.

Lalu, alasan kedua yakni Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca: Gestur PC Mengernyitkan Dahi saat Jaksa Sebut PC Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Sambo

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.

Selanjutnya, tuntutan Putri akan lebih ringan lantaran faktor sosial.

Yakni, perannya sebagai orang tua dan seorang perempuan.

"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," terang Hibnu.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo.

Lalu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pasal yang didakwakan, ia mendapat hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo? Pakar Hukum: Tak Mungkin Seumur Hidup

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved