Polisi tembak polisi
Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf Kini Terancam 8 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf selama delapan tahun penjara.
Kuat Ma’ruf dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca: Masa Kembali Serbu PN Jaksel saat Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo, Minta Jatuhkan Hukuman Mati
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Baca: Ekspresi Ferdy Sambo Diam Tanpa Reaksi saat Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh JPU
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J"
# Ferdy Sambo # Polisi tembak polisi # Kuat Maruf # Brigadir J
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.