Sabtu, 18 April 2026

LIVE UPDATE

Keterangan Ahli Tak Dibacakan Jaksa, Tim Pengacara Irfan Widyanto Sebut Tidak Ada Peradilan

Selasa, 17 Januari 2023 20:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jakta Penuntut Umum (JPU) menolak membacakan berkas keterangan saksi di persidangan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto yakni Henry Yosodiningrat buka suara.

Adapun sidang lanjutan Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga batal hadirkan saksi ahli meringankan.

Sehingga penasihat hukum meminta berkas perkara dari JPU bisa dibacakan di persidangan.

Tetapi jaksa menolak membacakan keterangan saksi ahli tersebut dan menurut Henry Yosodiningrat merupakan sesuatu yang salah.

Henry mencontohkan misalnya ada 40 saksi di mana 20 dianggap cukup dan sisanya dibuang.

Sementara pada berita acara tersebut tertulis untuk keadilan, ada separuh keadilan tapi tidak diajukan.

Baca: Bongkar Kronologi Penggantian DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Irfan Widyanto

Sebelumnya dalam persidangan Penasihat Hukum Irfan Widyanto meminta Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas perkara ahli dalam sudah lanjutan persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun sidang lanjutan Senin (16/1/2023) terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga batal hadirkan saksi ahli meringankan.

Sehingga penasihat hukum meminta berkas perkara dari JPU bisa dibacakan di persidangan.

Kemudian Hakim Ketua menjawab permintaan tersebut mengatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi hak Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim melanjutkan jika menurut penuntut umum tidak mendukung atau tidak diperlukan kita tidak bisa memasakkan untuk dihadirikan atau dibacakan.

Diketahui Irfan Widyanto merupakan satu terdaka obstruction of jutice kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Irfan berperan memesan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV sebelum mengambil kamera CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Kamera CCTV yang diambil itu diyakini menjadi bukti vital terkait kegiatan apa saja yang dilakukan keluarga Ferdy Sambo dari sebelum hingga setelah kejadian penembakan Brigadir J.

Dua unit DVR CCTV itu dipesan oleh Irfan Widyanto melalui saksi Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha elektronik termasuk kamera CCTV.

Setelah saksi Afung tiba di lokasi, Irfan kemudian bertemu dengan seorang penjaga komplek Polri, Duren Tiga, bernama Abdul Zapar.

Sebagai gambaran, letak kamera CCTV itu berada di lapangan badminton tepat berhadapan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.

Sedangkan DVR nya berada di pos keamanan yang sedang dijaga oleh Abdul Zapar yang lokasinya berada di dalam lapangan basket itu.

Jadi, seluruh kejadian yang berada di sekitaran lapangan basket tersebut bisa terpantau dengan jelas oleh petugas keamanan.

Termasuk adanya upaya penggantian kamera pengintai.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tolak Bacakan Keterangan Saksi Ahli, Penasihat Hukum Irfan Widyanto: Ini Peradilan Apa?.

# Keterangan # Ahli # pengacara # Irfan Widyanto

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved