Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Ajakan Putri Candrawathi ke Ricky Rizal & Kuat Maruf Isoman Dinilai untuk Muluskan Pembunuhan Yoshua

Selasa, 17 Januari 2023 19:36 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Dalam sidang tersebut, JPU menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sengaja mengajak Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) guna memuluskan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, informasi untuk menjalankan isolasi mandiri dalam rangka protokol kesehatan Covid-19 biasanya dilaporkan oleh Brigadir J.

Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh asisten rumah tanga Ferdy Sambo bernama Susi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca: Girangnya Kuat Maruf Saat Masuk ke Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Berencana Yosua

Selain itu, JPU juga menyebut terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah memenuhi unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

Jaksa awalnya menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil dari analisis fakta hukum yang didapat sepanjang sidang yang berlangsung sejak 18 Oktober 2022.

Selain itu, perbuatan terdakwa Kuat Maruf juga disebut memenuhi teori kesengajaan dari maksud tujuan.

JPU juga menilai perbuatan terdakwa Kuat Maruf termasuk bagian dari tindakan yang dirancang oleh saksi Ferdy Sambo.

Kuat Maruf juga dinilai memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang untuk menentukan bagaimana cara dan alat untuk digunakan untuk terlibat dalam penebakan tersebut.

Atas perbuatanya, Kuat Maruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Mendengar hal tersebut Kuat Maruf langsung tertunduk dan terlihat menyeka matanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Maruf berharap kliennya dituntut bebas.

Irwan Irawan mengatakan kliennya tidak terbukti atas rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hal itu pun mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.

Bahkan Irwan mengatakan, tidak ada satu pun bukti yang mengarahkan Kuat Maruf ikut dalam rangkaian pembunuhan tersebut.

Baca: [FULL] Jaksa Bacakan Hukuman Kuat Maruf 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu atas Pembunuhan Yosua

Diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Putri Candrawathi Ajak Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Isoman untuk Muluskan Pembunuhan Brigadir J"

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir Yosua # Kuat Maruf

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved