[FULL] Jaksa Bacakan Hukuman Kuat Maruf 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu atas Pembunuhan Yosua
Selasa, 17 Januari 2023 19:07 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum membacakan hukuman Kuat Maruf atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa membacakan, Kuat dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 5 ribu.
Hukuman tersebut diberikan setelah proses panjang di persidangan yang dimulai sejak Oktober 2022 lalu.
Hukuman itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
(Tribun-Video.com/RS)
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.