Terkini Nasional
9 Hal yang Jadi Dasar JPU Yakin Putri Candrawathi & Brigadir J Selingkuh: Tidak Mandi & Visum
TRIBUN-VIDEO.COM - Adanya kesimpulan bahwa Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Senin (16/1) lalu.
Pernyataan itu disampaikan dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Jaksa mengatakan bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang itu tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Adapun sembilan hal yang menjadi dasar JPU mengatakan istri eks Kadiv Propam Polri tersebut berselingkuh dengan Brigadir J di antaranya :
1. Ahli Poligraf, Aji Febrianto yang melakukan tes kebohongan pada Putri Candrawathi menyimpulkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terindikasi berbohong.
2. Keterangan Bharada Eliezer (Bharada E) yang menyebut tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.
Baca: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Peristiwa Pelecehan di Magelang Tak Ada
3. Asisten Rumah Tangga (ART) Susi juga memberikan kesaksian bahwa tidak mengetahui ada pelecehan di Magelang.
4. Putri Candrawathi tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual.
Padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya.
5. Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu.
Padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
6. Keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Brigadir J selama 10 -15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
7. Ferdy Sambo tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual yang diduga dialami istrinya tersebut.
Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.
8. Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga.
9. Keterangan terdakwa Kuat Maruf, dirinya menyebut bahwa Brigadir J duri dalam rumah tangga.
Sehingga JPU dapat menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 lalu tersebut.
Melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawati dan korban Brigadir J.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Baca: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dinyatakan Kurang Bukti oleh Jaksa di Sidang Tuntutan Ricky
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Hal Jadi Dasar JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J: Tidak Mandi dan Visum.
# Putri Candrawathi # Brigadir J # selingkuh # pelecehan seksual
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.