LIVE UPDATE
Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Peristiwa Pelecehan di Magelang Tak Ada
TRIBUN-VIDEO.COM - JPU menampik cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Disimpulkan dari sidang pemeriksaan selama ini, bahwa bukan peristiwa pelecehan melainkan peristiwa perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Demikian disampaikan JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Mulanya, jaksa menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.
Baca: JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ajak Kuat Maruf dan Ricky Rizal Isoman untuk Rencana Pembunuhan
Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.
Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya.
Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.
Kemudian tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga.
Jaksa juga menduga, perselingkuhan itu sebelumnya sudah diketahui oleh asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf.
Jaksa menduga Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan ini lantaran sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, dia menyinggung soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.
Baca: Kesimpulan JPU: Putri Candrawathi Tak Dilecehkan di Magelang, Melainkan Selingkuh dengan Brigadir J
Kala itu, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang.
Dia pun menyarankan Putri melapor ke Sambo tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga majikannya.
Padahal, saat itu Kuat tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.
Lebih lanjut, jaksa tak setuju dengan Kuat yang mengaku dirinya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
Sebab, sejak awal Kuat sudah mengetahui skenario palsu soal kematian Yosua yang disusun oleh Sambo.
Dari kesaksian tersebut, JPU menyimpulkan tidak terjadi pelecehan seksual pada 7 Juli 2022.
Melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesimpulan Jaksa, Putri Candrawathi Bukan Dilecehkan Yosua, melainkan Selingkuh"
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.