JPU Ungkap Sederet Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Sidang pembacaan tuntutan kali ini untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo hadir dalam sidang mengenakan setelan kemeja berwarna putih.
Ferdy Sambo dianggap dengan sengaja merencanakan pembunuhan berencana pada korban Brigadir J dan juga perampasan nyawa korban.
Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.
Berbagai alasan memberatkan dipakai JPU menjatuhkan pidana seumur hidup pada Ferdy Sambo.
Di antaranya adalah jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Kemudian karena kasus ini menjadi atensi publik dan juga melibatkan banyak anggota kepolisian.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Nila
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.