Polisi Tembak Polisi
Samuel Tak Terima JPU Sebut Brigadir J Selingkuh dengan Putri: Anak Kami Sudah Mati Masih Difitnah
TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa tidak terima dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi bukan dilecehkan melainkan berselingkuh dengan Brigadir J.
Atas hal itu, Samuel menyebut persepsi JPU tersebut dinilai lebih kejam dari pembunuhan.
Samuel Hutabarat merasa bahwa kesimpulan dari JPU itu sangat menyakitkan bagi keluarga besar Hutabarat.
Ia menegaskan bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Baca: Ayah Yosua Murka Anaknya disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Gerombolan Jakarta Memfitnah
Terlebih, kini Brigadir J sudah wafat namun masih difitnah seolah-olah semua permasalahan ditumpahkan ke anaknya.
“Inilah yang sangat menyakitkan bagi kami keluarga besar Hutabarat, ini yang istilah makanya saya bilang tadi, fitnah itu adalah lebih kejam dari pembunuhan,” ucap Samuel Hutabarat pada Selasa (17/1/2023).
“Apalagi anak kami sudah mati, masih difitnah lagi seolah-olah semua permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum.”
Dalam catatan Samuel Hutabarat, ia menyebut anaknya sudah tiga kali difitnah dalam perkara yang membuat dirinya kehilangan putranya.
Yang pertama terkait tudingan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.
Baca: Kesimpulan JPU: Putri Candrawathi Tak Dilecehkan di Magelang, Melainkan Selingkuh dengan Brigadir J
Lebih lanjut, Samue menyebut soal tudingan telah melakukan rudapaksa di rumah Magelang sebagaimana klaim Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Terakhir terkait kesimpulan JPU yang menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua.
Samuel mengatakan tudingan perselingkuhan menjadi hal yang sangat menyakitkan bagi keluarganya.
“(Jaksa) Menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan, inilah yang sangat menyakitkan kami,” ujar Samuel Hutabarat.
Sebelumnya, JPU menyimpulkan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sang Ayah Tak Terima Brigadir J Disebut Selingkuh: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!
# Samuel Hutabarat # Birgadir J # Putri Candrawathi # Perselingkuhan
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: TribunJakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.