Terkini Nasional
Ayah Yosua Murka Anaknya disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, 'Gerombolan Jakarta Memfitnah'
TRIBUN-VIDEO.COM - Samuel Hutabarat, ayahanda Nofiransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J murka dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyimpulkan anaknya selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Samuel sangat sakit hati karena merasa anaknya yang sudah meninggal dunia, kini difitnah.
Hal itu disampaikan Samuel di aprogram Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Bagi Samuel, fitnah terhadap putra kesayangannya sudah sangat nyata dan bertubi-tubi.
Sejak kasus pembunuhan menyeruak, Yosua langsung dituduh melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Kini, Yosua yang sudah memiliki keksaih, Vera Hutabarat itu disimpulkan selingkuh dengan Putri Candrawathi, yang tidak lain istri dari bosnya, Ferdy Sambo.
"Hal ini yang membuat keluarga dan kami ayahnya Yosua merasa kecewa, merasa sakit hati."
"Mengapa kami bilang begitu. Tentu dari awal timbulnya kasus pembunuhan berencana ini sudah difitnah terus menerus anak kami, difitnah para tedakwa. Semua terdakwa memfitnah anak kami bahwa anak kami ini melakukan pelecehan. Berubah lagi ke pemerkosaan, lagi pula dibanting. Timbul sekarang keputusan jaksa dibilangnya lagi sudah terjadi perselingkuhan," kata Samuel.
Berbicara lewat video call dari Jambi, Samuel merasa orang-orang di Jakarta telah memfitnah anaknya.
"Semua gerombolan di Jakarta sudah memfitnah anak kami yang sudah mati. Ini yang sangat menyakitkan," kata Samuel dengan nada tinggi.
Samuel bahkan sampai meminta bantuan Presiden Jokowi dan Manko Polhukam Mahfud MD untuk mencari keadilan terhadap kasus pembunuhan anaknya.
"Kami mohon kepada Pak Presiden, Pak Mahfud MD agar hukum di negara ini ditegakkan. Anak kami sudah mati mulai dari terdakwa sampai jaksa memfitnah anak kami yang sudah mati," ujarnya.
Baca: Samuel Hutabarat Kenang Momen Perayaan Natal bersama Brigadir J: Yosua Kerap Bawa Suasana Bahagia
Jaksa Sebut Yosua Selingkuh
Sebelumnya diberitakan, JPU menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata JPU.
JPU menjelaskan, hal itu merupakan kesimpulan dari sejumlah keterangan Kuat Maruf dan ahli poligraf.
"Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara KM dan korban J yang akibatkan terdakwa KM mengejar korban J dengan gunakan pisau dapur," ujar JPU.
"Bahwa benar, saksi PC menelepon RE yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi RE dan saksi RR kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui asanya keributan antara korban J dan terdakwa KM," tambahnya.
Di persidangan, JPU menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam tuntutan kepada Kuat Maruf.
Adapun Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.
Salah satu hal meringankan tuntutan Kuat Maruf yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan," ujar JPU.
Kuat Maruf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh Yosua dan hanya mengikuti perintah.
"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, terdakwa hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.
Di sisi lain, JPU turut membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya kepada Kuat Maruf.
Baca: Samuel Geram dengan Pernyataan Sambo dan Putri: Isu Pelecehan Hanya untuk Tutupi Motif
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap JPU.
Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Yosua.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Selama pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar dua jam, Kuat Maruf hanya tertunduk.
Kuat Maruf juga tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Yosua Murka Anaknya Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi: 'Gerombolan Jakarta Memfitnah'
# Ayah Brigadir J # Brigadir J # selingkuh # Putri Candrawathi
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.