Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Eks Kdiv Propam, Sambo Marah Timsus dari Kapolri Olah TKP di Rumahnya, Sebut Timsus tak Punya Etika

Selasa, 17 Januari 2023 17:31 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo marah saat Timsus melakukan olah TKP di lokasi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan, suami Putri Candrawathi tersebut menyebut Timsus bentukan Kapolri itu tak punya tata krama.

Kelakuan Ferdy Sambo dibocorkan mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Ferdy Sambo marah-marah kepada Arif Rachman melalui sambungan telepon karena merasa timsus tidak memiliki tata krama.

Hal tersebut disampaikan Arif Rachman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Awalnya, Arif menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 malam, timsus bentukan Kapolri melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel.

Baca: Ingin Peluk Sambo Sebelum Dituntut JPU, Syarifah Ima Fans Berat Ferdy Sambo Kembali Terobos Sidang

Kemudian, Arif Rachman awalnya ditelepon oleh eks Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Arif Rachman, yang hanya berada di luar rumah, dimarahi Hendra Kurniawan karena tidak tahu persis apa yang sedang timsus lakukan di dalam rumah.

Tidak lama setelah Hendra Kurniawan memarahinya, giliran Ferdy Sambo yang meneleponnya.

"Nah ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, Ferdy Sambo nelepon. Selang berapa menit kemudian," ujar Arif.

Arif mengungkapkan, saat Ferdy Sambo menelepon, nada suaranya sudah marah.

Ferdy Sambo menyebut timsus bentukan Kapolri tidak memiliki tata krama karena tidak izin kepada dirinya sebelum melakukan olah TKP.

"Sudah dengan nada marah, 'mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka enggak punya tata krama, izin sama saya'. Saya siap-siap saja," kata Arif Rachman menceritakan isi pembicaraannya dengan Sambo.

Hakim ketua lantas menilai itu sebagai sesuatu yang menggelitik.

Sebab, tidak berapa lama Hendra menelepon Arif, giliran Sambo yang menelepon.

Menurut hakim, artinya Hendra Kurniawan mengadu kepada Ferdy Sambo bahwa telah dilakukan olah TKP di rumah dinas Sambo, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan Perbuatannya

"Ini menggelitik. Kalau Ferdy Sambo telepon, itu setelah Hendra telepon, sekitar berapa menit?" tanya hakim.

"Mungkin 15 menit," jawab Arif Rachman.

"Tidak tertutup kemungkinan kemudian Hendra telepon Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo langsung telepon saudara," kata hakim.

"Siap," kata Arif Rachman.

Kepada Majelis Hakim, Arif kemudian mengaku tidak menjelaskan apa-apa kepada Ferdy Sambo saat itu.

Ia mengaku hanya menyebut 'siap' lantaran Ferdy Sambo sedang marah-marah dalam sambungan telepon tersebut.

"(Sambo bilang) 'Enggak tahu itu rumah saya?' Saya siap-siap saja.

Kemudian, telepon dimatikan," ujar Arif Rachman.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ferdy Sambo Marah Timsus Bentukan Kapolri Olah TKP di Rumahnya, Sebut Timsus tak Punya Tata Krama

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved