Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Partai Demokrat Enggan Berspekulasi terkait Kasus yang Membelit Gubernur Papua Lukas Enembe

Jumat, 13 Januari 2023 11:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara soal bantuan hukum terhadap kadernya Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Seperti diketahui, Lukas Enembe dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua pada Kamis (29/9/2022) lantaran ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

AHY menyebut pihaknya tidak ingin berandai terkait dengan dugaan kasus suap sejumlah proyek di Papua itu.

“Sekali lagi, kita tidak perlu berspekulasi yang lain-lain,” kata AHY dalam pernyataan pers awal tahun 2023 Partai Demokrat di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

“Kita berharap penegakan hukum dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik,” lanjutnya.

Ia berharap proses hukum berjalan dengan adil di negeri ini. Ia pun berharap agar demokrasi juga turut berkembang dengan bijaksana.

AHY mengatakan pihaknya membuka ruang, termasuk untuk Lukas Enembe menjalani proses hukum.

Baca: Protes Keluarga Lukas Enembe, dari Maskapai Penerbangan hingga Tak Diberi Makan Ubi dan Ketela

“Karena kita adalah negara hukum, jadi saya ingin kita semua memberikan ruang seluas-luasnya, dan kita mengawasi proses itu,” ucapnya.

“Karena tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tetapi ada kelompok atau golongan yang lain kemudian selalu menjadi sasaran tembak. Kita ingin sekali lagi semuanya diperlakukan secara adil di negeri kita,” lanjut AHY.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebelumnya buka suara terkait kasus yang menimpa Lukas Enembe.

Hal itu disampaikannya dalam pernyataan pers awal tahun 2023 Partai Demokrat di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

AHY mengatakan pihaknya memberi ruang kepada eks Ketua DPD Papua Partai Demokrat itu untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Sejak awal, kami ingin meyakinkan setiap orang dan memiliki hak mencari keadilan untuk negerinya sendiri. Oleh karena itu, kami memberikan ruang itu kepada Lukas Enembe,” kata AHY.

Baca: Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik di Balik Penangkapan Lukas Enembe, KPK Hargai Hak Tersangka

Ia pun berharap eks Gubernur Papua itu dapat kembali pulih kesehatannya. Pasalnya, Enembe saat ini masih menjalani proses pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto.

“Kita tentu perihatin dan sekaligus memberikan doa kita berharap beliau diberikan kesehatan karena beliau mengalami sakit, karena itu memberikan ruang sehat dan menjalani proses hukum yang dijalankan,” tuturnya.

Di sisi lain AHY juga berharap masyarakat Papua dapat legowo dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami sejak awal kami berharap bahwa masyarakat Papua bisa dengan baik, menerima situasi ini dengan tenang dan memberikan ruang agar proses hukum berjalan dengan baik kami,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, eks Gubernur Papua tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu (11/1/2023).

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023, di rumah tahanan negara KPK," kata Firli dalam keterangan pers, Rabu.

Lebih lanjut, Firli menuturkan, Lukas Enembe tidak akan langsung mendekam di balik sel rutan lembaga antirasuah itu.

Namun, Lukas akan dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanannya, lantaran kondisi tersangka yang saat ini masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Demokrat Enggan Berspekulasi Terkait Kasus yang Membelit Gubernur Papua Lukas Enembe

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved