Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Tahan Tangis di Depan Hakim, Putri Candrawathi Cerita Yosua Tiba-tiba Masuk Kamar saat Tidur

Kamis, 12 Januari 2023 13:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk ketika ia tengah tidur di rumah pribadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Putri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sekarang saya mau tanya kapan saudara sadar bahwa Yosua masuk ke kamar saudara,” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Baca: Majelis Hakim Minta Putri Candrawathi Berhenti Menangis dalam Persidangan: Nanti Kami Ikut Nangis

Menjawab pertanyaan Hakim Wahyu, Putri Candrawahi mengaku tengah beristirahat di rumahnya.

Tiba-tiba istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu mendengar suara pintu yang terbuka.

“Waktu itu saya tertidur terus terdengar pintu kayak dibuka keras kayak ‘gruk’ begitu terus saya membuka mata saya,” tutur Putri Candrawathi.

Dalam menceritakan peristiwa ini, Putri Candrawathi terlihat dalam kondisi menahan tangis.

Melihat raut wajah Putri Candrawathi, Hakim Wahyu kemudian memintanya tidak perlu menjelaskan detil soal tindakan Brigadir J ketika masuk ke kamarnya.

Baca: Terdakwa Chuck Putranto Mengaku Pernah Melihat Whatsapp Berisi Percakapan Putri dan Brigadir Yosua

“Enggak perlu diceritakan semuanya saya cuma ingin tahu waktunya, kan Saudara pernah memberikan keterangan kemarin ya,” timpal Hakim Wahyu melihat Putri Candrawathi menahan tangis.

“Yosua sudah ada di dekat kaki saya,” jawabnya dengan suara bergetar menahan tangis.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca: Kondisi Rumah Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Hancur Pasca Diamuk Massa, Polisi Gabungan Siaga

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahan Tangis, Putri Candrawathi Sebut Yosua Tiba-tiba Masuk Kamar Saat Dia Tertidur"

# Putri Candrawathi # Sidang pembunuhan Brigadir J # Magelang # Wahyu Iman Santoso

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved